Penangkapan 137 Tersangka Kasus 3C di Palembang
Pada bulan Mei 2026, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sebanyak 123 kasus tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 137 tersangka serta menyita 331 barang bukti dari berbagai kasus yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh satreskrim dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari jumlah perkara yang diungkap, curat masih mendominasi dengan 89 kasus. Kemudian, curanmor sebanyak 20 kasus dan curas sebanyak 14 kasus.
Modus yang paling sering ditemukan adalah pembobolan rumah kosong atau yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, aksi pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari mobil, sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, alat pembongkaran, senjata tajam, hingga barang-barang hasil kejahatan lainnya,” ujar Sofwan.
Berdasarkan data yang dirilis, wilayah hukum Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 37 laporan polisi. Disusul oleh Polres Lahat dengan 14 kasus, Polres Muratara 11, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing delapan kasus.
Tim URC Berperan Penting dalam Pengungkapan Kasus
Lebih lanjut Sofwan menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, sekaligus meningkat efektivitas pengungkapan kasus.
“Kehadiran Tim URC menjadi langkah nyata untuk mempercepat penanganan tindak pidana dan memberikan efek gentar kepada pelaku kejahatan,” kata Sofwan.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sofwan mengingatkan para pelaku curat, curas, maupun curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya.
Sebab, dia mengatakan aparat akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga akan memberikan tindakan tegas dan terukur apabila dalam proses penangkapan pelaku membahayakan keselamatan petugas,” katanya.
Pelaku Kejahatan Terdiri dari Residivis dan Pelaku Baru
Sofwan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sementara itu, sisanya adalah pelaku baru yang terlibat setelah dipengaruhi atau diajak oleh para pelaku lama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Upaya Polisi dalam Meningkatkan Keamanan
Selain itu, polisi juga terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan melalui patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
Dengan adanya kebijakan yang tegas dan komitmen tinggi dari aparat kepolisian, diharapkan kejahatan 3C dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan percaya pada sistem hukum yang berlaku.






