Ringkasan Berita:
- Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas PPKUKM Kaltim sepakat menyusun kerja sama pengawasan minuman beralkohol, obat-obatan tertentu, serta pertukaran data dan edukasi masyarakat.
- Kedua instansi akan membentuk tim kecil untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditargetkan ditandatangani dalam satu bulan ke depan.
- Pengawasan akan mencakup jalur distribusi mulai dari distributor, subdistributor hingga outlet guna mencegah penyalahgunaan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur.
Kolaborasi ini difokuskan pada pengawasan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan di masyarakat.
Kerja sama tersebut mulai dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor DPPKUKM Kaltim, Samarinda, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari Program Preventif Strike Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Audiensi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, dan diterima Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, beserta jajaran.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Bidang Perdagangan Ali Wardana, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ghozali Rahman, jajaran DPPKUKM Kaltim, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah peluang kerja sama strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas terpadu, pertukaran data dan informasi, edukasi masyarakat, hingga penguatan pengawasan distribusi barang tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyambut baik inisiatif kerja sama yang dibangun bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Selama ini hubungan kerja sama yang telah terjalin lebih banyak dilakukan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Karena itu kami menyambut baik adanya komunikasi dan kolaborasi dengan Ditresnarkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi , Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya di Kalimantan Timur.
“Kami melihat ada irisan tugas yang cukup besar antara Ditresnarkoba dan DPPKUKM Kaltim, khususnya dalam pengawasan distribusi barang tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Karena itu perlu dibangun kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Bidang Perdagangan DPPKUKM Kaltim turut memaparkan mekanisme perizinan perdagangan minuman beralkohol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menjelaskan sistem pengawasan terhadap distributor, subdistributor, hingga outlet yang menjual produk tertentu.
Dari hasil pertemuan, kedua pihak sepakat segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan melibatkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, DPPKUKM Kaltim, hingga jajaran dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltim dan DPPKUKM untuk menyusun substansi kerja sama.
Draft PKS ditargetkan rampung dan dapat ditandatangani dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
Melalui kerja sama ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu semakin optimal.
Sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur melalui pendekatan yang lebih terintegrasi. (*)






