, MAKASSAR –Komisi E DPRD Sulawesi Selatan memastikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, wajib hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Jumat (12/6/2026).
Kehadiran Kadisdik dinilai tidak bisa diwakilkan.
Bahkan, DPRD Sulsel mengancam menunda rapat apabila Andi Iqbal tidak datang memberikan penjelasan secara langsung.
RDP dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Agenda utamanya membahas polemik pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK yang belakangan menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menegaskan hanya Kadisdik yang bisa menjelaskan persoalan tersebut.
“Pokoknya dia wajib hadir. Siapa lagi yang bisa menjawab kalau bukan dia,” kata Yeni kepada Tribun Timur, Jumat (12/6/2026).
Menurut politisi PKS itu, polemik pengunduran diri kepala sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Sulsel.
Karena itu, DPRD membutuhkan penjelasan resmi mengenai kabar yang beredar luas di masyarakat.
Komisi E ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya, termasuk proses evaluasi yang dilakukan terhadap para kepala sekolah.
Yeni menegaskan, pembahasan tidak akan dilanjutkan apabila Kadisdik berhalangan hadir.
“Kalau Kadisdik tidak hadir, maka RDP ditunda sampai dia betul-betul hadir,” tegasnya.
Bukan Hanya Bahas Kepala Sekolah
Selain polemik pengunduran diri kepala SMA dan SMK, Komisi E juga akan membahas sejumlah persoalan lain di sektor pendidikan.
Salah satunya tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Yeni, banyak persoalan ditemukan saat Komisi E melakukan pengawasan di lapangan.
“Bukan hanya itu. Kita juga mau membahas LHP BPK. Banyak temuan yang kami dapat saat turun melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengaku menerima informasi adanya kepala SMA yang diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Informasi itu diterimanya saat berada di Parepare.
Karena itu, Komisi E memutuskan menjadwalkan RDP untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
“Kami akan mengundang kepala dinas dan kepala sekolah yang terkonfirmasi menandatangani surat pengunduran diri. Kita ingin tahu apa maksud dan tujuannya,” kata politisi Gerindra itu.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui alasan di balik pengunduran diri para kepala sekolah.
Termasuk dasar evaluasi yang digunakan Dinas Pendidikan Sulsel.
“Kalau memang ada kesalahan atau temuan, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia juga mengaku prihatin dengan kabar yang beredar.
Menurutnya, para kepala sekolah selama ini telah menjalankan tugas mengelola satuan pendidikan sehingga proses evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Disdik: Evaluasi Dilakukan Secara Profesional
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, menegaskan evaluasi terhadap kepala SMA dan SMK merupakan hal yang wajar.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan program pendidikan berjalan efektif.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap kinerja semua kepala sekolah. Hasil evaluasi menjadi faktor utama dalam menentukan kedudukan menjadi kepala sekolah,” ujarnya.
Iqbal mengatakan pengunduran diri sejumlah kepala sekolah merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi kinerja.
“Mengenai adanya kepala sekolah yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia memastikan proses evaluasi dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada aturan kepegawaian.
Meski demikian, Iqbal belum mengungkap jumlah kepala sekolah yang mengundurkan diri.
Ia juga memastikan proses belajar mengajar di seluruh SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tetap berjalan normal.
“Pendidikan adalah layanan publik yang harus terus berjalan. Karena itu, kami memastikan seluruh aktivitas pembelajaran tetap berlangsung dengan baik dan tidak terganggu oleh proses evaluasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur masih menunggu kepastian kehadiran Andi Iqbal Nadjamuddin dalam RDP Komisi E DPRD Sulsel. (*)






