Pemkab Berau matangkan pemanfaatan aset untuk tingkatkan perekonomian masyarakat

Salah satu kawasan yang kini tengah disiapkan untuk dikembangkan adalah halaman Dermaga Wisata Sanggam di Tanjung Redeb.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pusat kuliner yang dapat menjadidaya tarik baru bagi masyarakat maupun wisatawan.

Menurutnya, konsep pengembangan kawasan tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Berau membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta agar penataan kawasan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

“Saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami melihat ada potensi yang bisa dikembangkan di kawasan Dermaga Wisata Sanggam, termasuk menghadirkan ruang bagi UMKM dan kafe melalui kerja sama dengan pihak swasta,” ujarnya.

Ke depan diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Konsep tersebut juga dinilai mampu menambahpilihan destinasi rekreasi bagi warga yang ingin menikmati suasana tepian Sungai Segah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan pihaknya akan melakukan tindaklanjut dari arahan Bupati Berau tersebut.

Saat ini, pembahasanmasih terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penataan kawasanyang mengarah ke area Jembatan Sambaliung.

Pihaknya juga menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan pihak swasta guna mendukung pengembangan kawasan.

Juga pemanfaatan aset daerah harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Saat ini, pihaknya belum dapat membeberkan rencana yang akan dilakukan, sebab berbagaiaspek masih menjadi bahan pembahasan.

“Masih dalam tahap diskusi. Yang terpenting, pemanfaatanaset daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku sehinggaseluruh proses nantinya memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya. (*/adv/far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *