Aturan Baru OJK untuk Melindungi Masyarakat dari Informasi Finfluencer yang Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan melindungi masyarakat dari informasi sektor jasa keuangan yang menyesatkan di media sosial. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini memberikan wewenang kepada OJK untuk menindak Financial Influencer (Finfluencer) yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Dengan adanya POJK ini, OJK dapat melakukan berbagai tindakan seperti pembinaan, pemberian perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses terhadap konten keuangan yang melanggar ketentuan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK ini merupakan upaya OJK dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. “POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima.
Agus menambahkan bahwa peran finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Tanggung Jawab Finfluencer dalam Menyampaikan Informasi
Aturan tersebut mewajibkan finfluencer untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, beritikad baik, serta memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Selain itu, finfluencer dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.
Beberapa larangan lainnya termasuk:
- Tidak boleh membandingkan produk tanpa analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Tidak boleh mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Pemutusan Akses Konten Finfluencer
Selain itu, aturan ini juga mengatur pemutusan akses pada media elektronik. Artinya, OJK berwenang untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun penyampai informasi yang melanggar ketentuan. OJK dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, atas akun yang menyebarkan informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemutusan akses dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Pemblokiran akses.
- Penutupan akun.
- Penghapusan konten pada media elektronik seperti media sosial, situs web, dan aplikasi.
Dengan aturan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam penyampaian informasi sektor jasa keuangan di media sosial. Hal ini juga akan membantu masyarakat dalam membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terhindar dari risiko penipuan atau informasi yang tidak akurat.






