News  

Diduga Bangun Kandang Sapi di Tengah Pemukiman

Kepala Desa Mengakui Belum Pernah Terima Permohonan Izin

IndonesiaKini.id/Sukabumi . Pembangunan kandang sapi yang diduga berada di tengah permukiman warga menuai sorotan masyarakat. Keberadaan kandang tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari bau tidak sedap, limbah peternakan, hingga potensi gangguan kesehatan bagi warga sekitar apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, pembangunan kandang tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur koordinasi yang semestinya dengan pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi.

 

Kepala Desa setempat menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima kedatangan pengusaha maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan kandang sapi tersebut untuk mengajukan permohonan izin ataupun menyampaikan rekomendasi persetujuan dari warga.

“Sampai hari ini belum pernah ada pengusaha ataupun perwakilannya yang datang ke kantor desa untuk meminta izin maupun membawa rekomendasi atau persetujuan dari masyarakat sekitar,” ujar Kepala Desa kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan legalitas pembangunan kandang, mengingat usaha peternakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan umumnya harus memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan hidup, serta persetujuan masyarakat terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menanggapi hal itu, DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya meminta instansi terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dinas teknis, hingga instansi yang membidangi perizinan dan lingkungan hidup, untuk segera melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri legalitas usaha tersebut.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa setiap bentuk investasi atau kegiatan usaha memang patut didukung, namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

“Kami tidak anti investasi, tetapi semua kegiatan usaha wajib menghormati aturan. Apabila benar pembangunan kandang dilakukan tanpa prosedur perizinan dan tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul konflik sosial akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.

 

DPD JWI Sukabumi Raya juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pengelolaan lingkungan dari usaha peternakan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang diduga membangun kandang sapi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(Budi)