JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di level Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mengurangi beban masyarakat.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dipastikan tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, PLN juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar manfaat dari kebijakan tarif listrik tetap dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan sehingga kebijakan ini mampu mendukung aktivitas masyarakat dan menjadi penggerak perekonomian nasional,” ujar Darmawan.






