SURABAYA – Upaya penyelundupan merkuri cair seberat sekitar 3,4 ton yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet yang dalam dokumen pemberitahuan ekspor tercatat berisi keramik.
Merkuri merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski penggunaannya relatif mudah dan murah, zat ini sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.
Perdagangan merkuri secara internasional pun diawasi secara ketat melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi erat antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi arus barang ekspor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Saat pemeriksaan fisik yang disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.
Dalam dokumen ekspor tercantum muatan sebanyak 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik atau berkurang 74 karton dari yang diberitahukan.
Petugas juga menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas 2 liter berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik. Seluruh kemasan tersebut dibungkus aluminium foil untuk menghindari deteksi mesin pemindai.
Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri sehingga petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berisi merkuri dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berisi merkuri dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang diletakkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi alat pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” katanya.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta regulasi terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berbahaya, melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menegakkan hukum di bidang kepabeanan.
Ke depan, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.






