Daerah  

Karantina Jatim Waspadai Surra dalam Lalu Lintas Kuda Antarwilayah

Teks Foto : Pemeriksaan kesehatan kuda menjadi bagian dari tindakan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit Surra yang disebabkan parasit darah Trypanosoma evansi. Karantina Jawa Timur memperketat pengawasan lalu lintas kuda antarwilayah. (ist)

LAMONGAN – Lalu lintas kuda antarwilayah menjadi perhatian Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyusul risiko penyebaran Surra, penyakit yang disebabkan parasit darah Trypanosoma evansi. Penyakit tersebut dapat menurunkan kondisi tubuh hewan, mengganggu produktivitas, hingga menyebabkan kematian.

Upaya pencegahan dilakukan Karantina Jawa Timur melalui pemeriksaan kesehatan terhadap empat ekor kuda asal Kediri yang akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (7/9).

Tindakan karantina tersebut dilakukan untuk memastikan kuda yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya mencegah hewan yang terinfeksi membawa penyakit ke daerah tujuan.

Surra merupakan salah satu penyakit yang perlu diwaspadai dalam lalu lintas kuda. Hewan ini termasuk kelompok yang peka terhadap infeksi Trypanosoma evansi.

Penularan Surra umumnya terjadi melalui gigitan lalat pengisap darah, seperti Tabanus, Chrysops, dan Haematopota. Parasit tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berdampak pada kondisi fisik dan kemampuan hewan untuk beraktivitas.

Gejala yang muncul pada hewan terinfeksi antara lain demam, lemah, kehilangan nafsu makan, tubuh semakin kurus, anemia, hingga pembengkakan pada bagian tubuh tertentu. Dalam kondisi tertentu, penyakit tersebut dapat berujung pada kematian.

Namun, hewan yang terinfeksi tidak selalu menunjukkan gejala yang mudah dikenali. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum pengiriman menjadi langkah penting untuk mendeteksi potensi penyakit sekaligus mencegah penyebarannya antarwilayah.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, kewaspadaan terhadap penyakit hewan perlu diterapkan dalam setiap kegiatan lalu lintas ternak.

“Karantina berperan dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan. Melalui tindakan karantina, risiko penyebaran penyakit dapat ditekan,” ujar Hudiansyah.

Menurut dia, tindakan karantina juga diperlukan untuk memastikan hewan yang dikirim telah memenuhi persyaratan kesehatan sebelum memasuki daerah tujuan.

Pengawasan terhadap Surra tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kesehatan hewan. Penyakit tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik, terutama akibat penurunan kondisi dan produktivitas hewan hingga risiko kematian.

Karantina Jawa Timur mengimbau pemilik maupun masyarakat yang akan melalulintaskan kuda antarwilayah untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Pengiriman juga perlu dilaporkan kepada petugas karantina agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.