BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Omzet Rp9 Miliar Setahun

Teks Foto : BPOM mengamankan berbagai produk kosmetik ilegal, bahan baku, kemasan, serta peralatan produksi dari sebuah lokasi di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Total nilai keekonomian barang dan produk yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. (ist)

MOJOKERTO – Bisnis kosmetik ilegal yang beroperasi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga telah berjalan selama lima tahun dengan omzet penjualan mencapai Rp9 miliar per tahun. Produk berupa krim, losion, dan toner tersebut dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan dipasok ke sejumlah klinik kecantikan.

Praktik tersebut terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan serta penyelidikan intelijen terhadap peredaran kosmetik yang dicurigai mengandung bahan terlarang atau berbahaya.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (8/10/2026), petugas Balai Besar POM di Surabaya menemukan tempat produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. Sarana tersebut diketahui tidak memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan produksi kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan produk yang dihasilkan telah beredar luas di pasaran. Penjualan kepada klinik kecantikan diperkirakan mencapai Rp750 juta setiap bulan, sehingga nilai omzetnya ditaksir menembus Rp9 miliar dalam setahun.

Tak hanya tidak mengantongi izin produksi, seluruh produk yang ditemukan juga tidak memiliki izin edar. Kosmetik tersebut dikemas menggunakan wadah polos tanpa informasi maupun label produk.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, mulai dari mesin pencampur, mesin pengisi produk, hingga mesin pencetak kode. Selain itu, terdapat bahan baku, produk ruahan, dan berbagai jenis kemasan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas produksi.

BPOM turut menemukan sejumlah bahan baku obat, di antaranya deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

Untuk memastikan kandungan di dalamnya, petugas mengambil sampel produk jadi dan produk ruahan guna menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Taruna menegaskan, penggunaan bahan obat dalam produk kosmetik tanpa pengawasan medis dan ketentuan yang tepat berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

Risiko yang dapat muncul meliputi iritasi, kemerahan, penipisan kulit, hingga gangguan hormonal. Sementara itu, paparan asam retinoat juga berisiko mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil.

“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda,” kata Taruna.

Menurut dia, keinginan masyarakat untuk mendapatkan hasil perawatan kulit secara cepat atau instan menjadi salah satu tantangan dalam upaya mengawasi peredaran kosmetik ilegal. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih cermat memilih produk perawatan kulit yang aman dan telah memenuhi ketentuan.

Nilai Produk yang Diamankan Tembus Rp16 Miliar

Dalam pengungkapan kasus ini, BPOM menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas produksi, meliputi peralatan, bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik yang ditemukan di lokasi. Total nilai keekonomian barang dan produk yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

BPOM memastikan proses penanganan perkara masih berlanjut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus mendalami modus pelanggaran dalam kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut.

Sarana produksi itu juga berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Sementara itu, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan dapat menghadapi proses hukum pidana.

Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik dengan klaim hasil instan. Legalitas, keamanan, serta kandungan produk perlu menjadi pertimbangan utama sebelum menggunakan kosmetik, terlebih produk yang dipasarkan tanpa label dan izin edar.