Overstay, Polda Kepri Bersama Timpora Serahkan WNA ke Kantor Imigrasi Batam

WNA asal Singapura berinisial LES (60). (Ist)

BATAM (IndonesiaKini.id) – Subdit IV Ditintelkam Polda Kepri bekerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial LES (60) kepada Imigrasi Kelas I TPI Batam, Kamis (26/1/2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, WNA asal Singapura tersebut telah berada di Batam selama 3 tahun.

Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, AKP Marcel Prasetya mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam Timpora menelusuri tempat tinggal WNA itu yang berada di Perumahan Nadim Raya.

“Saat dimintai keterangan, WNA asal Singapura itu beralasan tak bisa pulang ke negara asalnya karena Covid-19 yang berkepanjangan,” sebut Marcel.

Sementara itu, petugas Imigrasi Batam, Tio membenarkan pihaknya menerima WNA dari Subdit IV Ditintelkam Polda Kepri bersama Timpora yang overstay di Batam.

Ia menjelaskan, keberadaan warga negara asing di Batam selalu diawasi dengan cara bekerjasama dengan stakeholder lainnya, seperti kepolisian.

“Saat ini orang asing itu berada di bawah pengawasan pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Gun)