Penanganan Perburuan dan Perdagangan Ilegal Komodo di Pulau Flores
Pengawasan terhadap kasus perburuan dan perdagangan ilegal komodo di Pulau Flores terus berlangsung secara pidana. Kasus yang berasal dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur, terungkap dalam gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 15 April 2026, dengan sejumlah tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT akan memperkuat kolaborasi pengawasan. Salah satu bentuk kerja sama ini adalah BBKSDA NTT bekerja sama dengan mitra seperti Komodo Survival Program dan BRIN melakukan monitoring rutin menggunakan metode ilmiah, termasuk pemanfaatan kamera jebak untuk memantau populasi, kondisi habitat, serta ketersediaan satwa mangsa.
Selain itu, patroli pengamanan terus ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kegiatan ini mencakup pencegahan perburuan, pembersihan jerat, hingga edukasi langsung kepada warga di sekitar habitat komodo. “Pelibatan masyarakat menjadi kunci. Kami juga telah membentuk forum koordinasi konservasi dan kader-kader konservasi di berbagai kabupaten untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas,” kata Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai langkah pencegahan, pengawasan di pintu keluar masuk wilayah seperti pelabuhan dan bandara juga diperketat dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Adhi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga komitmen bersama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” katanya.
Adhi Nurul Hadi menjelaskan, komodo tidak hanya hidup di kawasan Taman Nasional Komodo, tetapi juga tersebar luas di berbagai habitat lain di Pulau Flores, baik di dalam kawasan hutan konservasi maupun di luar kawasan tersebut. “Sebaran komodo di luar kawasan konservasi inilah yang menjadi tantangan dalam pengawasan. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk memastikan perlindungan tetap berjalan efektif,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia merinci, habitat komodo di kawasan hutan konservasi mencakup sejumlah cagar alam seperti Wae Wuul, Riung, dan Wolo Tadho, serta sebagian wilayah Taman Wisata Alam 17 Pulau. Sementara itu, di luar kawasan konservasi, komodo juga ditemukan di wilayah hutan lindung, hutan produksi hingga areal penggunaan lain di Manggarai Timur, Ngada, dan Manggarai Barat dengan luasan mencapai lebih dari 50 ribu hektare.
Ia juga menyoroti bahwa komodo di wilayah Flores bagian utara, termasuk Pota, memiliki karakter yang cenderung menghindari manusia. Interaksi yang berujung konflik biasanya terjadi akibat gangguan atau ancaman terhadap satwa tersebut.
Dari aspek hukum, kata dia, pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi menghadapi ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yakni penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Upaya Kolaborasi dalam Perlindungan Komodo
BBKSDA NTT terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan komodo melalui berbagai inisiatif. Berikut beberapa upaya yang dilakukan:
Monitoring Rutin
BBKSDA NTT bekerja sama dengan Komodo Survival Program dan BRIN melakukan pemantauan rutin menggunakan metode ilmiah. Teknologi seperti kamera jebak digunakan untuk memantau populasi dan kondisi habitat komodo.Patroli Pengamanan Bersama Masyarakat
Patroli dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kegiatan ini mencakup pencegahan perburuan, pembersihan jerat, dan edukasi langsung kepada warga.Forum Koordinasi Konservasi
BBKSDA NTT telah membentuk forum koordinasi konservasi dan kader-kader konservasi di berbagai kabupaten untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas.Pengawasan di Pintu Masuk Wilayah
Pengawasan diperketat di pelabuhan dan bandara dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya.Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi. Edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.






