Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

Penangkapan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah di Palembang

Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu melalui strategi penyamaran sebagai pembeli di kawasan Alang-alang Lebar. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 96,10 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak kardus biru, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kedua tersangka, Subhi dan Marleni, kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika setelah mengakui bahwa barang tersebut milik mereka untuk diedarkan di Palembang. Berikut adalah rincian penangkapan yang dilakukan:

  • Strategi Penyamaran: Anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pengedar narkoba.
  • Identitas Tersangka:
  • Subhi (49), warga Jalan Abi Kusno Cs, Lorong Patria, Kecamatan Kertapati, Palembang.
  • Marleni (48), warga Dusun I, Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
  • Awal Informasi: Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan nomor telepon di wilayah Kecamatan Alang-alang Lebar.
  • Penyelidikan dan Operasi: Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi melakukan janji transaksi dengan tersangka di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Penangkapan: Saat berada di lokasi, anggota Unit VII Satres Narkoba melihat gerak-gerik Subhi dan Marleni mencurigakan. Keduanya langsung diringkus dan diamankan.

Pernyataan Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggota yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung.

“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.

Pengembangan Kasus

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *