Zulkifli Hasan Jadi Sasaran Hoaks, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jatim

Caption : Kuasa hukum menunjukkan bukti laporan dugaan penyebaran hoaks yang mencatut nama Zulkifli Hasan di Polda Jatim. (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Dugaan penyebaran informasi palsu di media sosial yang mencatut nama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berujung laporan ke Polda Jawa Timur. Seorang warga mengambil langkah hukum setelah menemukan sejumlah unggahan yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan figur publik tersebut.

Pelaporan dilakukan oleh Nadhima Fitrangga melalui tim kuasa hukumnya dari Ansugi Law. Mereka menyoroti beredarnya kutipan-kutipan yang diklaim sebagai pernyataan Zulkifli Hasan, namun tidak memiliki dasar yang jelas ataupun sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun akun-akun yang dilaporkan adalah akun instagram @agushamid190693, @ajosyahril_amiruddin, @sarlut_12, @info-nasional.id dan @teguhprayitnokartodihardjo. Lalu akun facebook @MikhaaylaShaqinaBilla, @SalingmengingakanuntukShalatwajib dan akun TikTok @Albahri30_5.

Kuasa hukum Nadhima, Michael Sugianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap narasi yang beredar.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti valid seperti rekaman video, audio, maupun pernyataan resmi di media yang menguatkan kutipan tersebut.

“Setelah kami cek, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan bahwa pernyataan tersebut pernah disampaikan,” ujar Michael didepan awak media, (21/04/26) Selasa.

Ia menjelaskan, dugaan perkara ini mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, secara hukum termasuk dalam kategori delik aduan absolut yang umumnya harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, laporan yang diajukan oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga ruang informasi tetap sehat dan tidak disusupi konten yang menyesatkan.

“Ini bukan sekadar soal individu, tapi juga bagaimana kita menjaga ekosistem informasi agar tidak dipenuhi hoaks yang bisa memicu perpecahan,” tambahnya.

Nadhima mengaku merasa terpanggil untuk melaporkan kasus ini karena adanya kekhawatiran terhadap dampak informasi yang belum tentu benar tersebut, terutama bagi masyarakat yang mempercayainya.

“Saya merasa perlu meluruskan, karena informasi seperti ini bisa membentuk opini yang keliru,” katanya.

Ia juga menyoroti peran akun-akun besar di media sosial yang dinilai turut mempercepat penyebaran narasi tersebut, sehingga berpotensi memperluas dampak kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan cepat berkembang menjadi polemik, bahkan memicu reaksi negatif di ruang publik.

Michael menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah akun yang diduga menyebarkan konten tersebut, meski identitas di balik akun masih dalam proses penelusuran.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna mencegah dampak yang lebih luas dari penyebaran informasi yang tidak akurat.

“Perlu ada langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.