JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta pengusaha rokok Muhammad Suryo memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut pada Jumat (3/4/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi diperlukan untuk membantu proses penyidikan.
“Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan. Setiap keterangan dari saksi penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, terdapat John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dana tersebut diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai.
Nama Pengusaha Rokok Muncul di Kasus Bea Cukai, KPK Minta Kooperatif






