Andi Hakim, Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar dan Kabur ke Australia

Sosok dan Perjalanan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI

Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar. Ia dikenal sebagai sosok yang pernah menjabat posisi penting di bank tersebut, namun tindakannya kini membawa konsekuensi hukum berat.

Modus Tindakan Pelaku

Kasus ini bermula dari penawaran produk “Deposito Investment” oleh Andi Hakim dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Produk tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.

Awalnya, pihak gereja mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses. Pada akhirnya, pihak bank menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank.

Kronologi Pelarian dan Penangkapan

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Sebelum melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026. Lalu, pada 18 Februari 2026, ia mengajukan pengunduran diri. Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.

Pelarian Andi diduga telah direncanakan dengan rapi. Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi sudah mengambil langkah seribu untuk meninggalkan pekerjaannya. Dua hari setelah laporan polisi masuk, Andi dan istrinya terbang ke Australia melalui Bali.

Tanggapan dari BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. Manajemen BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” kata Munadi Herlambang.

Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap para nasabah. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Imbauan dari BNI

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *