Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap peran penting Hendra Lukmanul Hakim, yang dikenal dengan nama panggilan Pakcik Hendra, dalam jaringan narkoba yang dikepalai oleh Andre Fernando alias The Doctor. Menurut informasi yang didapat, Pakcik Hendra bertindak sebagai penyuplai utama sabu bagi jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penyidik menemukan salah satu peran Hendra melalui sosok Teuku Zahrul Rahman. Dari pemeriksaan, polisi menemukan aliran dana sebesar Rp 35,1 miliar yang masuk ke rekening milik Teuku Zahrul.
“Rekening Teuku Zahrul digunakan langsung oleh Pakcik Hendra sebagai tempat menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 April 2026.
Eko menjelaskan bahwa Teuku Zahrul merupakan warga Aceh yang berasal dari kampung halaman yang sama dengan Pakcik Hendra. Namun, saat ini Hendra diduga sedang tinggal di Malaysia.
Selain itu, Hendra juga menggunakan beberapa rekening lain seperti milik Lusiana, Ronny Ika Setiawan, dan Muhammad Jainun untuk menerima pembayaran dari The Doctor. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik rekening tersebut guna memahami lebih dalam tentang pola operasi dan transaksi yang dilakukan oleh Hendra.
Bareskrim awalnya mengidentifikasi sosok Hendra saat melakukan pemeriksaan terhadap The Doctor. Dalam proses pemeriksaan, Andre Fernando mengakui mengenal Hendra melalui seorang temannya bernama Hendro alias Nemo. Sementara itu, hubungan antara Andre dengan Tomy berawal ketika mereka bermain judi di Genting Highlands, Malaysia.
Melalui Hendra, Andre diduga menerima sabu seberat 5 kilogram dalam dua kali transaksi pada Februari 2026 dengan harga Rp 390 juta per kilogram. Andre kemudian menjual sabu tersebut kepada Arfan Yulius Law, yang kemudian mendistribusikannya di Indonesia. Polisi sebelumnya telah menangkap Arfan alias Refan.
Arfan diketahui sebagai pengedar narkoba yang terafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin merupakan bagian dari jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat yang terhubung dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Selain sabu, Andre juga memperoleh 500 pieces etomidate dari Hendra dengan harga Rp 1,6 juta per piece. Etomidate tersebut kemudian dijual oleh Andre kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika pada Januari 2026.
Mami Mika dikenal sebagai pengendali narkoba di diskotek Whiterabbit yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Selain itu, Andre juga menjual narkoba jenis happy five sebanyak 50 bungkus dari Hendra kepada Mami Mika pada Desember 2025.






