Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2026
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses tersebut melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, dengan jadwal yang berbeda setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut informasi lengkap tentang jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.
Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling akan berlangsung selama enam hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap hari, layanan ini diadakan di lokasi yang berbeda-beda. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Senin: Burger King Harapan Indah
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB.
Pemohon diharapkan datang lebih awal karena antrean terbatas dan jumlah kuota yang tersedia juga terbatas. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum tiba di lokasi.
Persyaratan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan:
Untuk Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang masih berlaku
Untuk Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya kesehatan, serta biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP) yang bersifat opsional.
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi di atas, masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan biaya telah disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar.






