Mahasiswa Pelaku Pelecehan Diskors 45 Hari, Sabrina Kecewa dengan Sanksi UI: Harusnya DO

Kritik terhadap Sanksi yang Dianggap Terlalu Ringan

Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skors selama 45 hari kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus kekerasan seksual verbal di grup chat. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Sabrina Chairunnisa, seorang mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi angkatan 2024 di UI. Ia menyatakan ketidakpuasan terhadap tindakan kampus dan bahkan secara tegas mendesak agar para pelaku diberi sanksi lebih berat berupa Drop Out (DO).

Sabrina mengungkapkan kekecewaannya melalui Instagram Story pada Sabtu, 18 April 2026. Ia menulis protes dengan menuliskan: “DO buka skors @univ_indonesia!!” sambil membagikan ulang unggahan dari akun @pandemictalks.

Ia juga menyoroti bahwa cara penyelesaian kasus tersebut mencerminkan sikap dan kredibilitas institusi. “Mau ini oknum juga tetap aja penyelesaiannya kayak apa sangat cepat merefleksikan sikap dan kredibilitas UI imho,” ujarnya. Sabrina bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi atas pernyataannya tersebut.

“Kalau abis ngomong gini gue yang diskors or DO nggak apa-apa banget,” katanya.

Di sisi lain, pihak UI melalui siaran pers pada Rabu, 15 April 2025, menyatakan bahwa kasus dugaan Kekerasan Seksual (KS) verbal ini tengah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Dalam prosesnya, sebanyak 16 mahasiswa FHUI dinonaktifkan mulai 16 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa skors, para mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus.

Respons publik pun sejalan dengan kritik yang disampaikan Sabrina. Banyak warganet menilai sanksi tersebut tidak memberikan efek jera, bahkan terkesan seperti waktu liburan.

“45 hari berasa liburan nggak sih? Harusnya dikasih pendidikan tambahan satu semester minimal untuk menghormati perempuan,” ujar warganet.

“Habis 45 hari lupa deh.”

ujar warganet lainnya.

Sebelumnya, dorongan agar para pelaku dijatuhi DO juga datang dari Melanie Subono. Ia menekankan pentingnya integritas moral bagi lulusan Fakultas Hukum, bukan sekadar memiliki ijazah tanpa nilai etika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *