Ketua Yayasan Daycare Little Aresha adalah Hakim Aktif di Pengadilan Negeri

Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini semakin menarik perhatian publik. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Ketua Dewan Yayasan berinisial RIL, yang ternyata merupakan seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN). Informasi ini disampaikan oleh pihak kepolisian setempat, yang telah membenarkan status RIL sebagai hakim.

Koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan peran RIL dalam struktur Daycare Little Aresha. Menurutnya, Bawas dari MA sudah datang ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan penyidik.

“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Riski juga menyatakan bahwa pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan untuk mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha. “Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” tambahnya.

Pemeriksaan Terhadap Tersangka

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap tersangka baru yang mungkin terlibat dalam kekerasan di Daycare Little Aresha. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.

Jumlah Korban dan Peran KPAI

Sebanyak 53 anak diketahui mengalami kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan tersebut. Sampai saat ini, sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPAI juga menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. Sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini, menyebutkan bahwa jumlah korban ada 53 anak. Namun, berdasarkan data di daycare tersebut ada 103 anak. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh anak harus mendapatkan pendampingan psikososial yang sama.

Perspektif KPAI dan Rekomendasi Hukum

Dyah menyatakan bahwa Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. “Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/4/2026).

Ia menyebutkan, kasus daycare bermasalah yang ditangani oleh KPAI antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha. “KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, pertama proses hukum harus cepat, yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat,” beber dia.

KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. Mereka berharap pihak terkait dapat segera bertindak guna melindungi anak-anak yang menjadi korban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *