Pengunduran diri seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, dari keanggotaan partai menjadi perhatian publik. Keputusan ini diambil setelah adanya pelaporan 40 organisasi masyarakat Islam ke kepolisian terkait video yang menampilkan cuplikan ceramah Jusuf Kalla di kanal Cokro TV. Video tersebut dinilai tidak utuh dan dianggap menodai agama.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 5 Mei 2026, Ade menyatakan pengunduran dirinya dari PSI. Ia menegaskan bahwa tidak ada konflik antara dirinya dengan partai, tetapi keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. “Saya mengundurkan diri dari PSI. Tidak ada konflik di antara saya dengan PSI, tapi saya mundur demi kebaikan bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ade mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya pihak-pihak yang dinilainya menunggangi isu dan mengorkestrasi serangan tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada PSI. Menurutnya, situasi ini membuat posisi partai ikut terseret dalam polemik yang berkembang.
Menurut Ade, video yang dipersoalkan merupakan hasil kerja jurnalistik di Cokro TV yang menjadi tanggung jawab pribadinya dan tidak berkaitan dengan sikap maupun kebijakan PSI. Ia menegaskan bahwa produksi konten tersebut tidak pernah dikonsultasikan kepada partai. “Sama sekali tidak atas perintah PSI. PSI bahkan tidak tahu bahwa saya membuat video tersebut. Jadi kritik-kritik saya tidak pernah saya konsultasikan ke pimpinan PSI,” ujar dia.
Ade juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika diperlukan, namun keberatannya muncul ketika polemik tersebut dinilai melebar dan berdampak pada PSI. Menurut dia, ada upaya yang sengaja diarahkan untuk memperluas sasaran kritik.
Di kesempatan yang sama, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan bahwa partai menerima pengunduran diri Ade Armando. Ia mengatakan keputusan itu merupakan hasil diskusi internal yang dilakukan bersama Ade Armando. “Kemarin kami mendiskusikan dan mengajak Bang Ade untuk berdiskusi tentang kondisi kekinian, kemudian Bang Ade menyatakan mengundurkan diri sebagai kader dan DPP PSI menerima pengunduran diri Bang Ade Armando,” kata Ahmad Ali.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa pengunduran diri itu berlaku efektif sejak pernyataan disampaikan, sehingga Ade tidak lagi berstatus kader PSI. Ia menegaskan bahwa partai menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Meski demikian, PSI mengakui kehilangan sosok yang selama ini aktif dalam ruang diskusi internal partai. Ahmad Ali menyebut Ade Armando kerap menjadi mitra debat dan pengkritik di internal organisasi. “Ini tentu suatu kehilangan yang sangat besar,” ujar dia.
Sebelumnya, aliansi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, serta dua politikus Ade Armando dan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan terkait dugaan penghasutan lewat media elektronik, buntut polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 5 Maret 2026.
“Kami mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian,” kata Direktur LBH Hidayatullah Syaefullah Hamid di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Pihaknya melaporkan mereka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


