JAKARTA – Masyarakat Jawa Barat kini memiliki opsi baru dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini dapat dilakukan melalui WhatsApp tanpa perlu datang dan antre di kantor Samsat. Layanan digital ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan ini sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara online. Dengan sistem digital, masyarakat kini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di 27 kabupaten/kota hanya melalui ponsel. Layanan ini dirancang agar lebih efisien dan hemat waktu, terutama bagi yang kesulitan menghadiri kantor Samsat secara langsung.
Layanan pembayaran via WhatsApp hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan masih harus datang langsung ke kantor Samsat untuk proses cek fisik kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar semua data kendaraan tetap valid dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jawa Barat
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat Jabar cukup menghubungi nomor resmi layanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nantinya, sistem chatbot akan memandu wajib pajak hingga proses pembayaran selesai. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi layanan WhatsApp resmi Bapenda Jabar di 0811-2230-1818
- Ketik pesan seperti “Cek Pajak” atau “Bayar Pajak” untuk memulai layanan chatbot
- Ikuti format dan petunjuk yang diberikan oleh chatbot
- Masukkan nomor polisi kendaraan atau NIK untuk verifikasi data
- Tunggu sistem menampilkan hasil verifikasi dan kode pembayaran
- Periksa rincian tagihan pajak yang muncul
- Lakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, e-commerce, atau kanal pembayaran digital lain yang tersedia
Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi DIGI by bank bjb
Selain melalui WhatsApp, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi DIGI by bank bjb yang terintegrasi dengan e-Samsat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengecek rincian tagihan sekaligus membayar pajak kendaraan langsung lewat mobile banking. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka dan login ke aplikasi DIGI by bank bjb
- Pilih menu “Bayar”
- Masuk ke kategori “Pajak/Retribusi”
- Pilih layanan “E-Samsat”
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi
- Periksa rincian tagihan pajak yang muncul pada layar
- Lanjutkan pembayaran menggunakan PIN transaksi
Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit, sehingga wajib pajak bisa menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan secara online dengan mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cara Mendapatkan Pengesahan STNK Setelah Bayar Online
Setelah pembayaran pajak kendaraan online melalui WhatsApp berhasil dilakukan, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK agar pembayaran tercatat resmi dalam administrasi kendaraan bermotor. Pengesahan STNK dapat dilakukan di kantor Samsat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan membawa bukti pembayaran pajak kendaraan.
Berikut syarat pengesahan STNK setelah bayar pajak online:
- Membawa bukti pembayaran pajak kendaraan
- Membawa STNK asli
- Membawa KTP asli sesuai data kendaraan
- Datang ke kantor Samsat, Samsat Outlet, atau Samsat Keliling
- Menunjukkan bukti transaksi pembayaran online
Tahapan ini penting karena pembayaran pajak kendaraan secara online belum otomatis menggantikan proses pengesahan STNK secara administratif. Karena itu, wajib pajak disarankan menyimpan bukti pembayaran digital maupun cetak sebelum datang ke lokasi layanan Samsat.
Masyarakat Jabar diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Samsat online. Pastikan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui nomor layanan resmi pemerintah.
Dengan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan waktu antre di kantor Samsat.
FAQ
Apakah bayar pajak kendaraan di Jawa Barat bisa lewat WhatsApp?
Bisa. Pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat kini dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi Bapenda Jabar.Berapa nomor WhatsApp resmi Bapenda Jabar?
Layanan pembayaran pajak kendaraan via WhatsApp dapat diakses melalui nomor resmi Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.Apakah semua pajak kendaraan bisa dibayar online?
Tidak. Layanan online hanya berlaku untuk pajak tahunan dan pengesahan STNK.






