jateng.
, SEMARANG – Mantan pemimpin PT Sri Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto akan mengajukan banding terhadap putusan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 12 tahun untuk Iwan Kurniawan dan 14 tahun untuk Iwan Setiawan.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon, kuasa hukum kedua tersangka, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding. “Banding, Yang Mulia,” ujar Hotman di hadapan majelis hakim.
Setelah sidang berakhir, Hotman menilai putusan pengadilan tidak tepat karena tidak mengakui adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, PKPU tersebut sudah sah dan kepailitan perusahaan juga telah diputuskan.
“PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini sebanyak 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Maka kami bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya,” kata Hotman.
Hotman juga mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyoroti laporan keuangan Sritex Grup pada periode April 2019 yang diduga direkayasa. Namun, menurutnya, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aset perusahaan memang besar. Oleh karena itu, jika ada masalah di rekening lain, hal itu dianggap tidak signifikan.
“Pada waktu April 2019 kredit yang dicairkan hanya Rp 2 miliar dari Bank Jateng, sedangkan asetnya mencapai puluhan triliun. Perusahaan mampu melunasinya selama dua tahun berturut-turut. Jadi, kalau orang meminjam dan lunas semuanya, di mana unsur itikad jahat?” tanyanya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Kredit yang Dicairkan: Hanya sebesar Rp 2 miliar dari Bank Jateng, meskipun aset Sritex Grup mencapai puluhan triliun rupiah.
- Lunas Selama Dua Tahun Berturut-Turut: Perusahaan mampu melunasikan kewajibannya secara lengkap dalam jangka waktu yang cukup panjang.
- PKPU yang Dianggap Sah: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan dinilai sah dan telah diputuskan oleh pengadilan.
- Aset yang Masih Ada: Sebanyak 420 bidang tanah milik perusahaan masih belum dijual atau dilelang, sehingga bisa menjadi alat pembuktian dalam proses hukum.
Perspektif Kuasa Hukum
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini dinilai tidak adil. Ia menilai bahwa tidak ada unsur korupsi dalam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Menurutnya, perusahaan hanya mengajukan PKPU sebagai langkah perlindungan diri, bukan untuk menipu atau merugikan pihak lain.
Dia juga menyoroti bahwa jumlah kredit yang dicairkan sangat kecil dibandingkan dengan aset yang dimiliki perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar utangnya.
Komentar dari Pihak Terkait
Selain itu, Hotman juga menunjukkan bahwa saksi dari OJK menyatakan bahwa aset Sritex Grup memang sangat besar. Oleh karena itu, jika ada masalah di rekening lain, hal itu tidak menjadi alasan untuk menuduh korupsi.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat kepada para tersangka tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Menurutnya, kasus ini masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut sebelum dianggap sebagai tindakan korupsi.



