Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu, namun belum dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.
Pernyataan ini dikeluarkan KPK sebagai respons terhadap permintaan klarifikasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyoroti adanya temuan bahwa LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum muncul di situs resmi KPK. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai proses pengajuan dan pemeriksaan laporan tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa jika LHKPN belum dipublikasikan, maka hal itu disebabkan karena masih dalam proses verifikasi. Ia menyampaikan pernyataannya kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Budi Prasetyo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu proses verifikasi yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK,” tambahnya. Budi menegaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, laporan tersebut akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, ICW mengirim surat kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) KPK. Surat tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dari KPK mengenai alasan mengapa LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum muncul di laman elhkpn.kpk.go.id.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait proses LHKPN:
- Proses Verifikasi: KPK masih dalam tahap verifikasi terhadap laporan yang diajukan.
- Transparansi Informasi: Setelah verifikasi selesai, laporan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya.
- Tanggung Jawab KPK: KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Permintaan Penjelasan: ICW mengajukan permintaan penjelasan terkait ketidakhadiran LHKPN Presiden dan anggota kabinet di situs resmi KPK.
Dengan adanya proses verifikasi yang sedang berlangsung, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap laporan yang diajukan harus melalui mekanisme yang tepat agar dapat dipublikasikan secara benar dan akurat.






