BERITA  

Bus yang Melanggar Aturan Bakal Diberi Sanksi, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek PO Nakal

Kementerian Perhubungan Tegaskan Sanksi bagi Bus yang Tidak Masuk Terminal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa perusahaan otobus (PO) yang tidak memasukkan armadanya ke terminal akan diberikan sanksi tegas. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keteraturan dalam operasional angkutan umum.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ditemukan PO yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang dapat diberikan mencakup berbagai bentuk, seperti sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan administrasi dan keselamatan kendaraan. Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan bus tersebut.

Penguatan Pengawasan oleh BPTD

Aan menambahkan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta untuk memperkuat pengawasan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck di Terminal Tipe A. Pengawasan ini mencakup evaluasi dokumen perizinan, uji KIR, kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan perizinan yang berlaku.

Audit Terhadap Operator Bus

Selain penguatan pengawasan, Kemenhub juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap operator bus terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

Audit ini meliputi sepuluh elemen utama, antara lain:

  • Komitmen dan kebijakan perusahaan
  • Manajemen risiko
  • Fasilitas pemeliharaan kendaraan
  • Peningkatan kompetensi pengemudi
  • Tanggap darurat
  • Monitoring dan evaluasi kinerja keselamatan

Tujuan dari audit ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan angkutan umum yang sering kali menimbulkan korban jiwa.

Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Aan menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi mewujudkan sistem angkutan yang lebih aman dan terarah. Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya menyarankan agar koordinasi antara petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan ditingkatkan, terutama dalam menangani titik-titik rawan kecelakaan.

Dengan adanya penguatan pengawasan, sanksi tegas, dan kolaborasi antar instansi, Kemenhub berharap bisa menciptakan lingkungan transportasi yang lebih nyaman dan aman bagi para pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *