BERITA  

Gus Alex Buka-Bukaan Aliran Uang Suap, KPK Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam mengungkap kasus korupsi kuota haji. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil anggota Pansus Haji DPR RI. Hal ini dilakukan setelah adanya pengakuan dari Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Alex, yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memberikan pernyataan yang menunjukkan bahwa dirinya mengenal sosok ZA, saksi kunci dalam kasus ini. Dalam wawancara singkat dengan awak media, ia mengaku kenal dengan ZA dan mengatakan “Kenal” ketika ditanya apakah ia mengenal orang tersebut.

Perkenalan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian terhadap Pansus Haji DPR RI. Menurut temuan penyidik lembaga antirasuah, ZA diduga bertindak sebagai perantara aliran uang suap senilai 1 juta dolar AS untuk anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pengakuan Gus Alex ini menjadi bukti bahwa ada rencana untuk menyelundupkan uang pelicin agar hasil penyelidikan Pansus Haji tidak merugikan posisi Yaqut Cholil Qoumas. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah membenarkan penemuan dana fantastis tersebut. Ia memastikan tim penyidik telah bergerak cepat menyita uang yang masih berada dalam penguasaan ZA sebelum sempat disalurkan kepada anggota dewan.

Terkait dengan adanya uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, Taufik menyatakan bahwa fakta yang ditemukan adalah betul ada saksi bernama ZA yang merupakan perantara dalam penyerahan uang ke anggota Pansus. Pemeriksaan terhadap ZA sudah dilakukan oleh tim penyidik.

Temuan Uang 1 Juta Dolar AS

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa temuan uang 1 juta dolar AS yang terkait dengan perkara pokok rasuah kuota haji ini merupakan fakta baru yang sangat penting. Lembaga antirasuah akan terus mengonfirmasi rantai aliran uang secara utuh dan membuka peluang pemanggilan anggota Pansus Haji DPR RI.

“Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut,” tutur Budi.

Skandal rasuah ini bermula dari manipulasi alokasi kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen, disulap pengalokasiannya menjadi 50 persen. Regulasi jalur belakang ini dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean senilai ribuan dolar AS dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK mendapati bahwa ketika wacana pembentukan Pansus Haji bergulir di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi dari Gus Alex kepada bawahannya untuk mengembalikan pungutan liar tersebut. Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan untuk “mengamankan” Pansus Haji.

Dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *