Penggerebekan besar-besaran terhadap gudang yang menyimpan ribuan unit motor ilegal berlangsung di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi berhasil menemukan total sebanyak 1.494 unit motor yang mayoritas masih dalam kondisi baru.
Gudang tersebut dikelola oleh perusahaan PT Indobike 26, dengan direkturnya berinisial WS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengungkap bahwa motor-motor ini berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari total 1.494 unit motor, sebanyak 957 unit dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dipereteli agar mudah dikemas atau disamarkan.
“Motor-motor ini dibongkar komponennya untuk mempermudah proses penyelundupan ke luar negeri,” jelas Budi dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, motor-motor tersebut akan diekspor ke Afrika, seperti Tahiti dan Togo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, pencucian uang, penadahan, hingga penggunaan data pribadi secara ilegal.
WS tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan yang ia kuasai. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa WS menggunakan data dan identitas KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi.
“Data pribadi masyarakat yang digunakan tidak bisa digunakan kembali karena bermasalah,” kata Iman.
Jika masyarakat yang data pribadinya digunakan gagal membayar, mereka akan menghadapi masalah dalam pencatatan kredit atau BI Checking. Hal ini dapat merugikan negara dalam hal pajak, karena motor yang diekspor ke luar negeri seharusnya menjadi sumber pendapatan pajak.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp 177 miliar,” tambah Iman.
Perusahaan penadahan ini telah beroperasi sejak 2022 dan telah menjual 99.000 unit motor dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar.
Polisi menduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk penyedia kendaraan, pengepul, dan pengekspor. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 18 pegawai di perusahaan tersebut.
Misteri asal-usul ribuan motor ilegal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara. Menurutnya, motor-motor ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pengepul dan dealer.
“Awalnya ada kendaraan yang diterima oleh penadah dari pengepul, yang bisa berasal dari dealer atau individu,” jelas Noor.
Polisi menduga sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Namun, penyidik masih memperdalam apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit tercatat menggunakan sejumlah identitas berbeda.
“Sumber asli kendaraan diduga berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Tapi kami masih menelusuri apakah pemilik data langsung mengajukan pembiayaan atau data tersebut digunakan secara ilegal,” jelas Noor.
Akibat tindakan ilegalnya, WS dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dikenakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.





