BERITA  

Pemeriksaan pajak di Cirebon membuat heboh, stiker tunggakan pajak terpampang di restoran cepat saji

Sidak Pajak di Jalan Kartini, Cirebon: Upaya Sinkronisasi Data dan Optimalisasi PAD

Sidak pajak yang dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Senin (11/5/2026), berlangsung dengan antusiasme tinggi. Kegiatan ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, KPP Pratama Cirebon Satu, serta Satpol PP Kota Cirebon. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fokus pada Sektor Usaha Berpotensi Tinggi

Kegiatan ini tidak hanya sekadar inspeksi, tetapi juga sebagai langkah awal dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Tim gabungan menyasar berbagai sektor usaha yang memiliki potensi pajak besar, seperti kuliner, hotel, restoran, reklame, tenant pusat perbelanjaan, hingga parkir. Di antaranya, salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah pusat perbelanjaan yang didatangi untuk mendata tenant-tenant yang menjalankan aktivitas usaha.

Salah satu tempat yang menarik perhatian adalah gerai makanan siap saji yang kaca depannya ditempeli stiker merah bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pembayaran Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)”. Stiker ini menjadi penanda bahwa objek pajak tersebut masih dalam pemantauan pemerintah daerah. Pemandangan ini mengundang rasa penasaran pengguna jalan yang melintas di kawasan protokol tersebut.

Pendekatan Persuasif dan Tenggat Waktu

Menurut Kepala KPP Pratama Cirebon Satu, Bambang Sutrisno, kegiatan ini merupakan pilot project yang dilakukan di Jalan Kartini. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua wajib pajak sudah memiliki NPWP atau NPWPD sesuai ketentuan. Selain itu, petugas juga mengecek kepatuhan pembayaran pajak yang sudah berjalan selama ini.

“Pertama, memastikan yang di sepanjang jalan ini sudah ber-NPWP atau belum. Yang kedua, yang sudah ber-NPWP memastikan sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya atau belum,” ujar Bambang.

Meski ada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif. Jika wajib pajak belum melunasi kewajibannya, pihak terkait akan memberi tenggat waktu selama dua minggu sebelum melakukan pemantauan ulang. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada yang belum memenuhi kewajiban, maka akan dilakukan tindakan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Awal untuk Sinkronisasi Data

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa sidak dan pendataan ini menjadi langkah awal dalam sinkronisasi data wajib pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi PAD Kota Cirebon, khususnya dari sektor pajak daerah.

“Terkait dengan wajib pajak hotel dan resto, kita mulai dari jalan-jalan protokol. Ini untuk mensinkronisasi data antara data di KPP Pratama dengan data di kita terkait pajak hotel dan resto,” kata Arif.

Ia menegaskan bahwa target pendataan tahap awal adalah sekitar 60 lebih wajib pajak di kawasan Jalan Kartini. Pemkot Cirebon juga tidak menutup kemungkinan memperluas sidak serupa ke seluruh wilayah kota demi memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Masa Depan Pajak Daerah

Dari hasil sidak tersebut, terlihat bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Dengan pendekatan yang proaktif dan kolaboratif, diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menciptakan sistem pajak yang transparan dan efisien.

Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan melakukan briefing singkat sebelum bergerak menuju sejumlah titik. Petugas kemudian mendatangi berbagai lokasi usaha, termasuk klinik kecantikan hingga pusat perbelanjaan modern di kawasan Jalan Kartini. Di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah petugas terlihat berdiskusi dengan pihak manajemen usaha.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *