Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal di Sulawesi Tengah
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka kegiatan isbat nikah dan khitanan massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar di Gedung Pogombo, Palu, pada hari Selasa (12/05/2026). Acara ini menjadi momen penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan rumah tangga.
Kolaborasi Berbagai Pihak
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi, sehingga hak-hak keluarga terlindungi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah dan khitanan massal memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Ia menekankan bahwa isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub. Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara, sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.
Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat. Dalam kesempatan itu, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Proses Verifikasi dan Layanan Tambahan
Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan untuk mengikuti isbat nikah, namun setelah proses verifikasi hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi, sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan negara.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu.




