BERITA  

Audiensi Aliansi Buruh, Gubernur Sulteng Janjikan Perlindungan Hak Pekerja Melalui Satgas

Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Buruh

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengumumkan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, dan mahasiswa. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk menanggapi berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di wilayah Sulawesi Tengah.

Pembentukan Satgas ini dilakukan setelah adanya hasil kesepakatan dari audiensi yang berlangsung di ruang Pogombo Gubernur Sulteng, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada hari Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta nama-nama dari aliansi untuk bergabung dalam satgas. Hal ini bertujuan agar bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang tepat dan solusi yang dapat memberikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, mencegah PHK sepihak, serta melindungi hak-hak buruh.

Anwar Hafid juga menyatakan bahwa kasus-kasus yang disampaikan oleh aliansi buruh merupakan data yang faktual. Ia berharap dengan adanya Satgas Ketenagakerjaan, berbagai masalah yang dihadapi para pekerja di Sulawesi Tengah dapat terselesaikan. Termasuk perlindungan bagi pekerja informal yang berada di lingkungan Kota Palu.

“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Termasuk perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja maupun penggunaan tenaga kerja asing ilegal.

“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” tutupnya.

Audiensi tersebut berlangsung di gedung Pogombo Gubernur Jl Ahmad Yani Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Aliansi Burasa dihadiri oleh perwakilan komunitas organisasi buruh, masyarakat sipil, serta perwakilan mahasiswa. Sementara dari pihak pemerintah Provinsi, Gubernur Sulteng didampingi Asisten I Setdaprov, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Inspektorat, serta pejabat struktural hingga OPD serta Forkopimda.

Dalam audiensi itu, mereka membahas terkait tuntutan yang telah disampaikan pada aksi yang dilaksanakan pada 1 Mei 2026 lalu. Beberapa poin besar dari tuntutan yang mereka sampaikan, diantaranya terkait PHK yang dilakukan sepihak beberapa perusahaan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Berikut poin tuntutan dari Aliansi Buruh Rakyat Berkuasa (Burasa):

  • Percepat revisi UU K3
  • Audit K3 diseluruh sektor
  • Hapus pelibatan TKA di penerapan K3
  • Laksanakan 7 jam kerja berdasarkan UU ketenagakerjaan
  • Penuhi hak maternitas buruh perempuan dan penyediaan ruang laktasi bagi buruh perempuan
  • Ratifikasi ILO no: 190 tentang penghapusan kekerasan seksual di dunia kerja
  • Mendorong perda perlindungan tenaga kerja
  • Hapuskan sistem Outsourching
  • Terapkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), PP (Peraturan Perusahaan) di seluruh sektor berdasarkan UU tenaga kerja dan HAM
  • Bentuk satgas PHK serta libatkan serikat pekerja/buruh
  • Audit seluruh perusahaan yang mem PHK buruh tanpa alasan yang jelas
  • Terapkan upah layak berdasarkan resiko dan kapasitas kerja
  • Tetapkan upah harian layak di seluruh sektor
  • Laksanakan UU PPRT serta mendorong pembuatan perda PPRT
  • Hentikan unionbusting dan intimidasi
  • Berikan kebebasan berserikat dan tindak tegas pelaku pelarangan berserikat
  • Perkuat pengawasan ketenagakerjaan serta tindak tegas pelaku pengawas ketenagakerjaan yang lalai
  • Berikan transparansi hasil investigasi di seluruh sektor


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *