Waspada Tilang Elektronik Handheld Berlaku, Ini Perbedaannya Dengan ETLE Biasa
Korlantas Polri telah resmi memberlakukan tilang elektronik handheld di beberapa wilayah, termasuk kota Tangerang, Banten. Teknologi ini memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) biasa.
Perangkat ETLE handheld ini bersifat mobile, sehingga dapat digunakan oleh petugas di lapangan secara berpindah-pindah. Menurut AKBP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran. “Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Dalam praktiknya, satu unit ETLE Handheld mampu merekam puluhan pelanggaran dalam sekali operasi, bahkan dilengkapi kemampuan untuk mencetak bukti tilang di tempat. Teknologi ini diharapkan bisa menekan berbagai pelanggaran yang sering terjadi, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir di area terlarang.

Selain penindakan, sistem ini juga membuka ruang edukasi langsung kepada pelanggar. Petugas dapat memberikan penjelasan di lokasi kejadian, sehingga masyarakat lebih memahami kesalahan yang dilakukan. “Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” papar Nopta.
Berikut adalah perbedaan utama antara sistem tilang ETLE Biasa dan ETLE Handheld:
Lokasi Pemakaian
ETLE biasa bersifat statis di sejumlah titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, sedangkan ETLE Handheld bersifat mobile atau bisa berpindah-pindah lewat cara kerja ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.Jangkauan
ETLE biasa bersifat terbatas dalam jangkauan, sedangkan ETLE Handheld bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.Cara Perekaman
ETLE biasa akan merekam gambar pelanggaran lalu lintas untuk disimpan di pusat data berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sedangkan ETLE Handheld akan merekam gambar menggunakan ponsel petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.






