SURABAYA – Proses perizinan usaha milik CASBAR yang berada di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno NC 14, Kedung Baruk, Surabaya, menjadi sorotan setelah berkas pengajuan izinnya dikembalikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
Pengembalian tersebut disebut berkaitan dengan syarat persetujuan atau sosialisasi kepada warga sekitar lokasi usaha.
Pihak manajemen CASBAR mendatangi kantor DPMPTSP Jatim untuk meminta kejelasan mengenai alasan pengembalian berkas tersebut. Mereka menilai sebagian besar tahapan administrasi dan legalitas usaha sebelumnya telah dipenuhi.
Humas CASBAR, Sandy Reppy, mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya syarat persetujuan warga pada tahapan lanjutan perizinan, padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut telah lebih dulu diterbitkan.
“Ini terkait perizinan kami yang dikembalikan. Alasan yang disampaikan karena ada salah satu persyaratan yang dianggap belum terpenuhi, yaitu persetujuan atau sosialisasi kepada warga sekitar. Padahal izin PBG sebelumnya sudah terbit,” ujar Sandy di depan awak media, Senin (18/5/2026).
Menurut Sandy, apabila persetujuan warga memang menjadi syarat utama, seharusnya ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal proses pengurusan izin dilakukan.
Ia menjelaskan, pihak CASBAR telah melakukan komunikasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat sekitar lokasi usaha. Namun, proses tersebut memang tidak dituangkan dalam bentuk tanda tangan persetujuan tertulis.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga, berbicara langsung dengan masyarakat sekitar. Memang tidak ada tanda tangan tertulis, tetapi komunikasi dan mediasi sudah kami lakukan,” katanya.
Sandy menambahkan, sejumlah izin dan legalitas usaha sebelumnya juga telah diterbitkan oleh instansi terkait. Karena itu, pihaknya merasa keberatan apabila kini dinilai masih terdapat kekurangan administratif.
Menurutnya, CASBAR juga mempertanyakan apakah proses perizinan harus diulang dari awal apabila diminta melengkapi dokumen persetujuan warga.
Ia berharap penerapan aturan dilakukan secara setara terhadap seluruh tempat hiburan dengan klasifikasi usaha yang sama di Surabaya.
“Kami merasa keberatan karena seolah-olah proses perizinan kami dipersulit hanya karena adanya laporan warga, sementara secara prosedural kami sudah memenuhi banyak persyaratan,” ujarnya.
Selain itu, Sandy mengaku pihaknya telah memberikan kompensasi kepada warga sekitar dan membantu perbaikan bangunan yang terdampak aktivitas pembangunan usaha tersebut.
CASBAR juga meminta penjelasan terkait dasar hukum kewajiban persetujuan warga serta penerapan aturan tersebut terhadap usaha hiburan lain dengan klasifikasi serupa di Kota Surabaya.
Sementara itu, Tim Pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU) DPMPTSP Jawa Timur, Rosidi dan Samsul, menegaskan bahwa persetujuan warga merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan izin usaha klub malam atau RHU.
“Pelaku usaha wajib melampirkan surat persetujuan warga sekitar yang diketahui RT/RW setempat untuk pengajuan izin lokasi maupun izin operasional,” jelasnya.
Menurut mereka, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan daerah masing-masing wilayah sehingga mekanisme penerapannya dapat berbeda di setiap daerah.
Di Surabaya, pengajuan izin tempat hiburan malam mengacu pada regulasi kepariwisataan, tata ruang, serta sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Selain persetujuan warga, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis lain.
“Selain persetujuan warga, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis lain seperti kesesuaian tata ruang, kajian sosial lingkungan, dan ketentuan operasional usaha,” ungkapnya.
Salah satu dasar hukum yang digunakan di Surabaya ialah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai dasar pengendalian pembangunan serta penerbitan izin di Kota Surabaya.
Pihak CASBAR sendiri menyebut legalitas usaha yang telah dimiliki meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar bar dan restoran, izin minuman beralkohol, izin lingkungan, hingga sertifikasi laik hygiene sanitasi.






