Dukung Sentralisasi, Purbaya Bongkar Modus Transfer Pricing Ekspor Sawit dan Batu Bara

Peran dan Penemuan Menteri Keuangan terkait Transfer Pricing

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengungkapkan adanya praktik transfer pricing dalam perdagangan luar negeri Indonesia, khususnya pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara. Transfer pricing adalah metode yang digunakan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, seperti Singapura.

Temuan ini ditemukan oleh Purbaya setelah melakukan kunjungan langsung ke Lembaga National Single Window (NSW), yang bertugas mengawasi dan mengumpulkan data terintegrasi dari proses ekspor dan impor Indonesia. Dalam penelitiannya, ia menempatkan tim khusus di NSW dan menggunakan teknologi AI untuk menganalisis tiga kapal milik total 10 perusahaan eksportir CPO.

Purbaya menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut memiliki volume yang sama, namun harga jualnya berbeda saat masuk ke Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi harga yang bisa merugikan pendapatan negara.

Menurutnya, praktik transfer pricing ini diduga sering terjadi selama ini. Perusahaan eksportir Indonesia diketahui mengirim barang ke Amerika melalui perusahaan afiliasinya di Singapura. Meskipun kapal berangkat dari Indonesia, pengurusan ekspor dilakukan di Singapura dengan biaya atau harga yang lebih murah, sehingga penerimaan negara tergerus.

Dari tiga kasus yang dianalisis, rata-rata harga di Amerika atau tujuan dibandingkan harga yang dijual dari Indonesia ke Singapura dua kali lipat. Ini menyebabkan kerugian sebesar setengah dari potensi pendapatan negara.

Temuan ini membuat Purbaya yakin bahwa praktik serupa juga terjadi pada komoditas batu bara. Pola yang sama terjadi, di mana perusahaan eksportir Indonesia mengirim barang ke negara tujuan, tetapi sebenarnya dijual ke anak perusahaan di luar negeri. Harga yang diberikan dari sini ke sana diperbesar, sedangkan perusahaan di Indonesia rugi.

Kebijakan Baru untuk Mengoptimalkan Penerimaan Negara

Adanya temuan ini mendorong Purbaya untuk menilai kebijakan sentralisasi proses ekspor melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DS) akan efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Proses ekspor yang sebelumnya hanya antara perusahaan dan pembeli kini harus melalui BUMN tersebut untuk dokumentasi dan transaksi.

Mekanisme baru ini direncanakan berlaku secara bertahap mulai Juni 2026, khusus untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi selama tiga bulanan. Setelah masa transisi Juni-Agustus, pemerintah berharap keseluruhan proses ekspor dari dokumentasi hingga transaksi mulai September bakal satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Landasan hukum mekanisme baru pengawasan ekspor ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi praktik underinvoicing/misinvoicing maupun transfer pricing. Harapan besar adalah peningkatan penerimaan negara serta pasokan devisa.

“Tujuannya adalah untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing serta mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di DPR.

Fokus pada Komoditas Strategis

Sasaran utamanya adalah ekspor komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, hanya tiga komoditas yang menerapkan mekanisme ekspor baru, yaitu CPO, batu bara, dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan pemberlakuan kebijakan ini untuk seluruh komoditas SDA strategis.

“Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia, ini direncanakan per 1 September 2026,” jelas Airlangga.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa tujuan pembentukan badan baru ini adalah meningkatkan transparansi transaksi. Sebab, sebagaimana keprihatinan Presiden, masih marak praktik transfer pricing hingga underinvoicing dalam perdagangan luar negeri Indonesia.

“Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami. Kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar, sesuai dengan indeks pasar di dunia,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *