Sidang Perdana Gugatan Terhadap Juri dan MC LCC Empat Pilar Akan Digelar pada 2 Juni 2026
David Tobing, seorang penggugat, mengumumkan bahwa sidang perdana terkait gugatannya terhadap dua juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan digelar pada 2 Juni 2026. Sidang ini merupakan bagian dari gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, David meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar para tergugat memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada SMAN 1 Pontianak. Selain itu, ia juga menuntut agar para tergugat dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Daftar Tergugat dalam Gugatan
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, turut menjadi pihak tergugat dalam kasus ini. Selain itu, tergugat lainnya adalah:
- Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II
- Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni selaku tergugat III
- MC dalam kompetisi tersebut, Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV
Advokat David Tobing membenarkan informasi ini dan menyatakan bahwa para tergugat diminta untuk hadir dalam sidang perdana. Ia berharap mereka bersikap baik dan menghormati panggilan pengadilan.
Alasan Gugatan
David menilai tindakan para tergugat tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi. Ia juga menganggap bahwa juri dan MC tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.
Peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri. Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar. Peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes tetapi tidak diterima.
Dasar Hukum Gugatan
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”
Gugatan ini juga menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai bentuk perhatian terhadap murid agar berani berpendapat.
Isi Petitum
Dalam petitumnya, David meminta:
- Hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
- Hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
- Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR.
- Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
- Shindy dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
- Dyastasita, Indri, dan Shindy diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
Babak Final yang Dibatalkan
Sebelumnya, MPR sempat memutuskan untuk mengulang babak final LCC Empat Pilar Kalbar buntut kontroversi keputusan juri. Namun, pihak dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak putusan tersebut.
SMAN 1 Pontianak menegaskan enggan untuk mengikuti babak final ulang tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, sekolah tetap menghormati segala keputusan yang sudah ditetapkan. Pihak sekolah menegaskan protes yang diajukan peserta bukan untuk menganulir hasil dari lomba tetapi semata-mata untuk mengklarifikasi keputusan juri.
Sementara, SMAN 1 Sambas secara tegas menolak adanya babak final ulang tersebut. Setelah adanya keputusan dari kedua sekolah, maka MPR pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan babak final ulang.
Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto mengatakan, pihaknya menerima langsung perwakilan kedua sekolah dalam dua hari berbeda. Ia menyebut, MPR pun menyetujui untuk mengikuti keinginan dari kedua sekolah, yakni tidak melakukan final ulang.




