Komplotan Pencuri Aset Tower Seluler di Banyumas Diringkus
Tim Aksi pencurian aset tower seluler di Banyumas yang dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah lintas kabupaten akhirnya terungkap. Tiga pria yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri infrastruktur telekomunikasi berhasil diringkus polisi setelah penyelidikan dari dua kasus pencurian tower di wilayah Banyumas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari mobil operasional, alat pemotong kabel, hingga perlengkapan panjat tower yang digunakan saat beraksi. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi menyebut, para tersangka bahkan mengaku telah melakukan aksi serupa di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah lain.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon serta Tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KS diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sekaligus, sedangkan dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda pada masing-masing kejadian. Dalam kasus pencurian di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang kurang lebih 35 meter. Sementara dalam aksi di Ajibarang, pelaku mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp14,7 juta. Jumlah itu belum termasuk dampak gangguan layanan telekomunikasi yang berpotensi dirasakan masyarakat akibat rusaknya infrastruktur jaringan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang digunakan pelaku, hingga dokumen pendukung milik perusahaan korban.
Kapolresta Banyumas mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas publik dan infrastruktur vital masyarakat. Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang sangat bergantung pada layanan komunikasi.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital, termasuk tower telekomunikasi.
Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area tower, gardu, jaringan utilitas, maupun fasilitas publik lainnya, terutama pada jam-jam rawan. Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah gangguan layanan yang berdampak luas terhadap aktivitas publik.




