Kebijakan E5 yang Akan Diberlakukan di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana penerapan wajib penggunaan bensin campuran etanol sebesar 5 persen atau yang dikenal dengan mandatori E5. Penerapan ini akan dimulai pada Juli 2026, namun hanya berlaku di beberapa lokasi tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penerapan E5 akan dilakukan secara bertahap. “Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujarnya.
Titik-titik yang akan menerapkan E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Alasan utama penggunaan E5 hanya di beberapa titik adalah karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Eniya menegaskan bahwa bahan baku E5 harus berasal dari dalam negeri, bukan impor. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan ketahanan energi tanpa bergantung pada impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya. Kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Rincian alokasi volume E5 akan diatur dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan dilakukan bersamaan dengan mandatori B50. Eniya menambahkan bahwa Pertamina telah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.
Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN). “Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” ujarnya.
Dengan demikian, Eniya berharap bisa menyederhanakan proses perizinan. Jika jenis izin merupakan IUI, pelaku usaha perlu mengurus rekomendasi gubernur dan persyaratan lainnya. Namun, dengan perubahan aturan ini, proses perizinan diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.





