MEDAN – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dihasilkan oleh petani mitra Pemprov Sumatra Utara mengalami penurunan signifikan dalam periode terbaru. Hal ini terjadi pasca pengumuman kebijakan tata kelola ekspor untuk komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), oleh Presiden Prabowo Subianto.
Analis Pasar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Dewiana, menyampaikan bahwa harga TBS mitra Pemprov Sumut pada hari ini, Kamis (28/5/2026), ditetapkan menjadi Rp3.252,89 per kilogram (kg). Angka ini menurun hingga Rp649,80 per kg dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Koreksi harga cukup dalam pada periode ini, mencapai lebih dari Rp600 per kg. Ada kaitannya dengan kebijakan ekspor satu pintu yang diumumkan Presiden pekan lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, harga TBS sawit petani mitra Pemprov Sumut berfluktuasi positif setelah perang antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran. Pada periode sebelumnya, harga TBS petani mitra Pemprov Sumut bahkan tercatat naik menjadi Rp3.902,70 per kg setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Dewi menjelaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) membuat harga CPO lokal dan ekspor yang menjadi acuan Pemprov turun bebas hingga ke level Rp12.370,60 per liter dari sebelumnya Rp15.289,33 per liter. Selain itu, harga kernel lokal juga terkoreksi menjadi Rp13.975 per kg dari sebelumnya Rp14.803 per kg. Hal ini menyebabkan harga TBS sawit tidak bisa berkutik.
Sejak awal 2026, Pemprov Sumut telah menambah rincian harga pembelian TBS petani mitra hingga umur tanaman 30 tahun, dari sebelumnya hanya hingga umur 25 tahun. Penambahan daftar ini dilakukan untuk mengakomodasi petani sawit yang masih memanen TBS dari pohon berusia matang.
“Ini akan sangat membantu petani memberi kejelasan harga TBS,” tambah Dewiana.
Secara keseluruhan, harga tertinggi dari TBS petani Sumut periode ini terjadi pada tanaman usia 21 tahun yang tercatat sebesar Rp3.261,21 per kg dari sebelumnya Rp3.909,06 per kg. Namun kadar rendemen CPO pada TBS usia ini lebih rendah, yakni sebesar 22,30%. Sedangkan rendemen CPO tertinggi dimiliki TBS usia 10-20 tahun dengan kadar 22,42% yang ditetapkan dengan harga Rp3.252,89 per kg.
Faktor ‘K’ atau persentase bagian yang diterima oleh petani pada Mei 2026 sebesar 93,27%.
Dewiana menegaskan bahwa penentuan harga pembelian TBS mitra plasma Pemprov Sumut mengacu pada harga yang diperoleh dari perusahaan kelapa sawit di Sumut. Ketentuan harga ini pun dapat berbeda di tiap-tiap daerah di Sumut.
“Harga ini hanya berlaku untuk petani mitra Pemprov Sumut. Di daerah lain di Sumut bisa saja harganya berbeda-beda,” tegasnya.
Berikut adalah acuan harga TBS sawit petani pekebun di Sumut periode tanggal 27 Mei sampai dengan 2 Juni 2026:
- Usia 3 tahun = Rp2.760,18,-
- Usia 4 tahun = Rp2.945,15,-
- Usia 5 tahun = Rp3.044,57,-
- Usia 6 tahun = Rp3.129,95,-
- Usia 7 tahun = Rp3.087,88,-
- Usia 8 tahun = Rp3.203,37,-
- Usia 9 tahun = Rp3.227,36,-
- Usia 10-20 tahun = Rp3.252,89,-
- Usia 21 tahun = Rp3.261,21,-
- Usia 22 tahun = Rp3.235,16,-
- Usia 23 tahun = Rp3.185,72,-
- Usia 24 tahun = Rp3.092,56,-
- Usia 25 tahun = Rp3.008,37,-
- Usia 26 tahun = Rp2.987,50,-
- Usia 27 tahun = Rp2.946,41,-
- Usia 28 tahun = Rp2.903,02,-
- Usia 29 tahun = Rp2.858,62,-
- Usia 30 tahun = Rp2.814,22,-






