Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat (29/5/2026) berada di Mitra 10 Jatimakmur dengan pendaftaran yang dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi tersebut. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
* SIM lama yang masih berlaku
Selain itu, biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp70 ribu. Selain biaya tersebut, terdapat tambahan biaya kesehatan sebesar Rp35 ribu serta biaya asuransi opsional sebesar Rp30 ribu.
Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Mei 2026
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
Pemohon diharapkan datang lebih awal karena antrean pemohon terbatas. Pemohon juga harus mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang dibutuhkan sebelum tiba di lokasi layanan.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut syarat yang diperlukan:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
Tidak diperlukan SIM lama dalam proses pembuatan SIM baru.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
Pembuatan SIM Baru:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
* SIM A: Rp120.000
* SIM C: Rp100.000
* Biaya kesehatan: Rp35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp70.000
* Biaya kesehatan: Rp35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.








