Satu Nafas Sejarah: Pancasila dan Piagam Madinah sebagai Komitmen Kebangsaan

Kehadiran Piagam Madinah dan Pancasila dalam Sejarah Persatuan

Pancasila dan Piagam Madinah adalah dua dokumen monumental yang menggambarkan bagaimana persatuan bisa dibangun di atas dasar perbedaan. Kedua dokumen ini menunjukkan bahwa persatuan tidak berarti penyeragaman, melainkan komitmen bersama untuk hidup berdampingan secara terhormat.

Sejarah peradaban manusia mencatat bahwa merajut persatuan di tengah perbedaan ras, suku, dan agama bukanlah hal mudah. Jauh sebelum konsep ‘civil society’ atau kontrak sosial muncul di dunia modern, sejarah Islam telah melahirkan Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Di bumi nusantara, lompatan peradaban serupa terwujud berabad-abad kemudian melalui lahirnya Pancasila.

Kedua dokumen ini memiliki pilar filosofis yang sama: keberagaman bukanlah kutukan, melainkan fondasi utama sebuah bangsa yang berdaulat. Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Rasulullah SAW bukan hanya dokumen keagamaan, tetapi juga konstitusi tertulis yang sangat maju di zamannya. Dokumen ini terdiri dari 47 pasal yang secara taktis membagi dua urusan krusial. Pada 23 pasal pertama, piagam ini mengikat hubungan internal sesama umat Islam, yaitu antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sementara 24 pasal berikutnya mengatur hubungan antara umat Islam dengan komunitas non-Muslim, khususnya klan Yahudi dan penduduk asli Madinah.

Pembagian ini membuktikan adanya kesadaran geopolitik yang matang untuk menciptakan ruang hidup bersama yang adil. Jika kita menelisik substansi pasalnya, kemiripan genetik antara Piagam Madinah dan Pancasila dalam merespons keberagaman sangat mencolok. Melalui Pasal 1, piagam ini mendeklarasikan komunitas yang heterogen sebagai satu kesatuan umat atau warga negara yang berdaulat. Transformasi sosiologis ini melahirkan konsep ‘ummah’ yang menggeser loyalitas buta terhadap ikatan darah purba (ashabiyah) menjadi loyalitas pada ikatan kemanusiaan dan negara.

Semangat ini mengkristal kuat dalam sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, di mana ego kesukuan dilebur demi berdirinya satu bangsa. Prinsip kebebasan beragama yang menjadi jantung sila pertama Pancasila juga telah berdenyut dalam Piagam Madinah, khususnya pada kluster Pasal 16 serta Pasal 25 sampai 35. Di sana dijamin hak perlindungan, persamaan kedudukan, serta kebebasan mutlak bagi klan Yahudi untuk beribadah. Prinsip sekularisme positif ini menegaskan bahwa setiap pemeluk agama berhak menjalankan keyakinannya tanpa intervensi negara.

Selain kebebasan, konstitusi kuno ini juga meletakkan jaminan sosial dan hukum yang sistematis. Pada Pasal 2 sampai 11, diatur sistem jaminan sosial yang mewajibkan tiap klan membayar tebusan darah dan tawanan secara adil. Keadilan hukum ini dipertegas dalam Pasal 13 hingga 15 yang mewajibkan warga negara melawan kezaliman, bahkan jika pelakunya adalah anak kandung sendiri, sebuah bentuk luhur dari Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Urusan domestik dan kedaulatan ekonomi pun tidak luput dari pengaturan. Pasal 37 dan 38 menetapkan tanggung jawab fiskal yang adil, di mana setiap kelompok mendanai urusan internalnya sendiri, namun wajib berpatungan memikul biaya militer demi pertahanan bersama. Kerangka kerja sama ini diperkuat oleh Pasal 39 yang menyatakan wilayah Yatsrib sebagai tanah suci yang wajib dijaga keamanannya secara kolektif.

Sebagai jangkar dari seluruh sistem hukum tersebut, Pasal 42 sampai 47 menetapkan mekanisme resolusi konflik yang menempatkan Rasulullah SAW sebagai hakim tertinggi guna memutus sengketa domestik secara objektif dan bijaksana.

Melihat benang merah tersebut, Ir. Soekarno dan para pendiri bangsa saat merumuskan Pancasila tampaknya menangkap esensi terdalam dari piagam kuno tersebut. Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke memiliki karakter sosiologis yang mirip dengan Madinah: multikultural dan rawan konflik. Pancasila lahir sebagai kalimat penyama (kalimatun sawa) yang menyatukan kaum nasionalis, kelompok Islam, dan non-Muslim ke dalam satu wadah NKRI.

Baik Piagam Madinah maupun Pancasila sama-sama membuktikan bahwa negara yang kuat tidak dibangun dengan cara menyeragamkan perbedaan, melainkan dengan mengikat perbedaan tersebut dalam satu kesepakatan politik yang adil. Sebagai refleksi akhir, Piagam Madinah dan Pancasila adalah bukti otentik bahwa keadilan sosial, supremasi hukum, dan toleransi bukanlah monopoli pemikiran Barat modern. Keduanya merupakan produk genius dari pemimpin yang mampu membaca realitas zamannya.

Menjaga Pancasila hari ini sama artinya dengan merawat warisan peradaban luhur yang dahulu berhasil mengubah Yatsrib yang penuh perang saudara menjadi Madinah yang bercahaya. Keberhasilan kita sebagai sebuah bangsa ke depan bergantung pada seberapa setia kita merawat piagam kesepakatan yang telah ditandatangani oleh sejarah ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *