Penangkapan Pasutri Pemilik WO Marwah
Pasangan suami istri yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, ER dan RMS, resmi ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur di sebuah kontrakan di Bandung Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penggelapan uang dari 58 korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebelum penangkapan, polisi sempat memfasilitasi mediasi antara para korban dan tersangka. Namun, para korban memilih untuk menempuh jalur hukum karena tersangka tidak memberikan jaminan ganti rugi yang pasti. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan berdasarkan KUHP.
Pada hari Sabtu (30/5/2026), ER dan RMS ditangkap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka telah lama menghilang setelah kasus penipuan viral di media sosial. Sebelumnya, kantor mereka di Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur, dikosongkan oleh kedua tersangka.
ER dan RMS mengakui bahwa uang yang diterima dari calon pengantin digunakan untuk membayar gaji karyawan serta vendor di cabang WO Marwah Bandung. Mereka menyatakan bahwa cabang tersebut disebut bangkrut pada tahun 2024. Meskipun demikian, keduanya berjanji akan mengganti kerugian seluruh korban dalam waktu enam bulan.
Namun, para korban tetap memilih jalur hukum karena tidak ada jaminan yang diberikan. Salah satu korban, Aldy, menyampaikan bahwa ER hanya menyebutkan aset di Rorotan sebagai jaminan. Aset tersebut terdiri dari dekorasi, piring-piring, alat masak, dan busana, yang dinilai tidak cukup untuk menutupi kerugian.
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, menjelaskan bahwa kedua tersangka berpindah-pindah tempat dari Jakarta ke Kabupaten Bandung setelah korban melapor. “Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan aman dan lancar,” tuturnya.
Penyidik masih mendalami penggunaan uang customer yang telah digunakan oleh tersangka, termasuk dana yang tersisa. Akibat perbuatannya, ER dan RMS dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Kasus Pernikahan Tanpa Katering
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pernikahan di Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berlangsung tanpa dekorasi serta katering pada hari Sabtu (23/5/2026). Pasangan bernama Aldi (32) dan Feny (32) hanya bisa melangsungkan akad karena pihak WO belum melunasi pembayaran gedung.
Dekorasi serta katering juga tidak tersedia di lokasi pernikahan mereka. Korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta dan merasa malu karena tidak ada katering untuk tamu undangan.
Modus penipuan WO adalah dengan menjanjikan fasilitas lengkap untuk acara resepsi, mulai dari sewa gedung, dekorasi, hingga katering. WO meminta korban mentransfer uang pembayaran jauh-jauh hari sebelum acara berlangsung. Ketika hari pernikahan tiba, WO tidak memenuhi kewajibannya dan diduga melarikan diri.
Aldi tak menyangka bahwa pihak WO akan menghancurkan pesta pernikahannya. “Karena tahu kita korban, dia (pengelola) menyediakan fasilitas untuk akad, satu jam dua jam. Alhamdulilahnya, kita tetap berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, pegawai dekorasi dan katering telah tiba di lokasi, tetapi pulang karena pembayaran belum diselesaikan pihak WO. Keluarga pengantin terpaksa membeli makanan dari luar untuk menjamu tamu. “Sama sekali enggak ada makanan. Itu makanan yang ada disediakan untuk tamu dibeli secara pribadi semua yang ada, ya mendadak semua ya. Mendadak semua,” jelasnya.






