BERITA  

Hingga Juni 2026, 28 Pelaku Kasus 3C Ditangkap Polda Malut

Polda Maluku Utara Bekuk 28 Terduga Pelaku Kasus 3C dengan Total Kerugian Rp2 Miliar Lebih

Polda Maluku Utara berhasil menangani sejumlah besar kasus kejahatan yang termasuk dalam kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, sebanyak 28 terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Angka ini mencerminkan upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh institusi tersebut.

Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 25 laporan polisi yang masuk dari masyarakat terkait kasus-kasus 3C. Rata-rata satu kasus terjadi setiap minggu, menunjukkan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah Maluku Utara mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi indikator positif atas efektivitas berbagai langkah preventif yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara dan jajaran.

Upaya Pencegahan Kriminalitas yang Dilakukan

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menyampaikan bahwa berbagai kegiatan kepolisian seperti patroli rutin di lokasi rawan, patroli dialogis, sambang warga, serta penyuluhan kamtibmas telah menjadi bagian dari strategi pencegahan kejahatan. Selain itu, penguatan sistem keamanan lingkungan juga dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman.

Kombes Pol Wahyu juga menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat terus dioptimalkan agar tindak pidana tidak mudah terjadi. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku Utara dapat terjaga dengan lebih baik.

Perbandingan Tren Kasus 3C Tahun 2025 dan 2026

Dibandingkan dengan tahun 2025, tren kasus 3C di Maluku Utara menunjukkan penurunan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 65 kasus 3C atau rata-rata sekitar 1,25 kasus per minggu. Sementara pada tahun 2026 hingga awal Juni, hanya tercatat 25 kasus atau sekitar 1,1 kasus per minggu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara konsisten telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku Utara.

Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Disita

Dari seluruh kasus 3C yang terjadi sepanjang 2026, jajaran Polda Maluku Utara berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 9 unit sepeda motor
  • 13 unit handphone
  • 3 unit laptop
  • 1 unit tablet
  • 1 unit CCTV
  • 2 buah flashdisk
  • 2 buah brankas
  • 1 pucuk senjata api rakitan
  • Kabel dan pipa tembaga
  • Uang tunai rupiah maupun mata uang asing
  • Dokumen-dokumen penting
  • Berbagai barang hasil curian lainnya

Total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp2.045.532.000. Kerugian terbesar berasal dari kasus pencurian pipa tembaga yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah, dengan nilai kerugian mencapai Rp1.393.000.000.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Bersama-sama Menjaga Keamanan

Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:

  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar
  • Mengaktifkan kembali siskamling
  • Menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan
  • Memanfaatkan CCTV sebagai alat pengawasan
  • Segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak Kepolisian

Imbauan juga ditujukan kepada para orang tua, agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

Lingkungan yang aktif dan produktif akan menjadi benteng yang efektif dalam mencegah munculnya tindak kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *