Gappri Minta Kemenkes Evaluasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Organisasi ini menilai bahwa wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam dapat memiliki dampak ekonomi yang luas, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menyatakan bahwa substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengamanatkan pengaturan mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, bukan penyeragaman desain maupun kemasan produk.
“Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari Pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan karena bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, melainkan desain industri yang merupakan hak merek,” ujar Henry dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Gappri berpandangan bahwa penyeragaman desain dan warna kemasan dapat mempersulit pembedaan antara produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Selain menyoroti substansi aturan, Gappri juga mempertanyakan proses penyusunan regulasi tersebut. Organisasi itu menilai berbagai masukan dari pelaku industri yang disampaikan dalam sejumlah forum uji publik belum mendapat perhatian yang memadai dalam penyusunan draf RPMK.
Pertanyaan Terhadap Penggunaan FCTC
Gappri turut menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi. Menurut organisasi tersebut, Indonesia hingga kini belum meratifikasi FCTC sehingga penerapan kebijakan yang mengacu pada konvensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri dalam negeri.
Di sisi lain, Gappri menilai kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang berlaku saat ini telah menunjukkan hasil. Berdasarkan data yang dikutip organisasi tersebut, volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau berkurang sekitar 49,5 miliar batang.
Atas dasar itu, Gappri mendesak Kemenkes untuk mengkaji kembali draf RPMK guna menjaga kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal nasional di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Dampak Ekonomi yang Dikhawatirkan
Penerapan plain packaging dianggap oleh Gappri dapat berdampak signifikan pada sektor ekonomi. Selain risiko meningkatnya rokok ilegal, adanya kemasan seragam juga bisa mengurangi daya saing produk legal. Hal ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan pajak dan pengurangan jumlah tenaga kerja di sektor industri rokok.
Selain itu, Gappri menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan perkembangan bisnis di industri tembakau. Mereka berharap Kemenkes dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap berkembang tanpa terganggu oleh aturan yang terlalu ketat.
Kebijakan yang Sudah Berjalan
Gappri juga menekankan bahwa kebijakan pengendalian rokok yang sudah ada telah memberikan hasil positif. Penurunan produksi rokok nasional selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar Kemenkes melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menetapkan regulasi baru yang lebih ketat.
Dengan demikian, Gappri berharap Kemenkes dapat menyeimbangkan antara kesehatan masyarakat dan kepentingan industri, serta memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pasar.






