Stabilitas Harga Emas Batangan di Pegadaian: Analisis Mendalam Perdagangan 10 Juni 2026
Pada perdagangan Rabu, 10 Juni 2026, pasar emas batangan di gerai ritel Pegadaian menunjukkan tren yang stabil, menandakan fase konsolidasi yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Seluruh varian logam mulia, baik dari produsen Antam, UBS, maupun Galeri24, terpantau tidak mengalami pergerakan harga yang signifikan, mempertahankan posisi jual mereka.
Kondisi horizontal ini memberikan gambaran ketenangan di tingkat ritel, di mana para investor dan pembeli dapat memantau pergerakan harga tanpa gejolak besar.
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan di Pegadaian per Rabu, 10 Juni 2026, berdasarkan data terbaru yang tersedia:
Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp 1.434.000
- 1 gram: Rp 2.734.000
- 2 gram: Rp 5.402.000
- 5 gram: Rp 13.405.000
- 10 gram: Rp 26.739.000
- 25 gram: Rp 66.487.000
- 50 gram: Rp 132.868.000
- 100 gram: Rp 265.605.000
- 250 gram: Rp 662.381.000
- 500 gram: Rp 1.324.761.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.649.521.000
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp 1.490.000
- 1 gram: Rp 2.757.000
- 2 gram: Rp 5.471.000
- 5 gram: Rp 13.519.000
- 10 gram: Rp 26.895.000
- 25 gram: Rp 67.107.000
- 50 gram: Rp 133.938.000
- 100 gram: Rp 267.771.000
- 250 gram: Rp 669.231.000
- 500 gram: Rp 1.336.892.000
Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp 1.474.000
- 1 gram: Rp 2.843.000
- 2 gram: Rp 5.623.000
- 3 gram: Rp 8.408.000
- 5 gram: Rp 13.978.000
- 10 gram: Rp 27.898.000
- 25 gram: Rp 69.615.000
- 50 gram: Rp 139.147.000
- 100 gram: Rp 278.213.000
Perlu diingat bahwa fluktuasi nilai jual ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar finansial global. UBS diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera, sementara Galeri24 merupakan anak perusahaan PT Pegadaian yang menjamin aksesibilitas, likuiditas, dan keaslian logam mulia di jaringan outlet nasionalnya.
Sejarah Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan Terakhir
Meskipun perdagangan hari ini menunjukkan stabilitas, peninjauan kembali pergerakan harga emas dalam sepekan terakhir mengungkapkan adanya volatilitas yang cukup dinamis.
- Emas Antam Retail: Sempat mencapai puncaknya di atas Rp 2,88 juta per gram menjelang akhir pekan lalu. Namun, harga ini kemudian mengalami koreksi sebesar Rp 33.000 per gram pada hari Minggu, 7 Juni 2026. Setelah sempat pulih tipis pada Senin pagi, harga kemudian kembali stagnan.
- Emas Galeri24: Mengikuti tren fluktuatif yang serupa, emas Galeri24 sempat menyentuh level mingguan Rp 2,773 juta per gram. Namun, harganya anjlok sedalam Rp 44.000 di akhir pekan dan terus bergerak datar hingga pertengahan pekan ini.
- Emas UBS: Mencatatkan koreksi paling mencolok dalam sepekan. Setelah sempat bertengger di level Rp 2,836 juta per gram, produk ini mengalami penurunan drastis hingga Rp 77.000 dan terus bergerak mendatar pada harga terendahnya minggu ini.
Kontras Pergerakan Harga di Pasar Induk Antam
Situasi stabil di tingkat ritel Pegadaian berbanding terbalik dengan pergerakan harga di pasar induk resmi. Berdasarkan pantauan dari platform Butik Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga dasar emas Antam mengalami penurunan yang cukup dalam.
Pada pukul 08.25 WIB, harga dasar emas Antam ambles sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.713.000 per gram. Koreksi tajam ini juga berdampak pada harga pembelian kembali (buyback) resmi Antam, yang menyusut ke level Rp 2.487.000 per gram.
Rincian Harga Dasar Emas Antam (Sebelum Pajak) per 10 Juni 2026 (Pukul 09.00 WIB)
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.406.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.713.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.366.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.024.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.340.000
- Harga emas 10 gram: Rp 26.625.000
- Harga emas 25 gram: Rp 66.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp 132.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp 265.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 663.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.326.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.653.600.000
Memahami Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Para pelaku investasi perlu memahami bahwa setiap transaksi logam mulia tunduk pada aturan perpajakan nasional. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku:
Pembelian Emas Batangan:
- Bagi nasabah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
- Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,9 persen.
- Setiap transaksi pembelian resmi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penjualan Kembali (Buyback) Emas:
- Untuk transaksi penjualan kembali emas lantakan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nilai di atas Rp 10 juta:
- Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
- Pembeli non-NPWP dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 3 persen.
- Beban PPh Pasal 22 pada skema buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai pencairan dana bersih (cashback) yang diterima nasabah.
- Untuk transaksi penjualan kembali emas lantakan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nilai di atas Rp 10 juta:
Seluruh rincian nominal di atas mengacu pada ketentuan yang berlaku di Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta. Penting untuk diingat bahwa harga komoditas emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar finansial global serta pergerakan nilai tukar Rupiah.



