Kondisi Intoleransi di Solo Raya Menjadi Perhatian Lintas Agama
Pegiat lintas agama dan kepercayaan di Jawa Tengah mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah insiden intoleransi yang terjadi di wilayah Solo Raya pada awal Juni 2026. Beberapa peristiwa yang menarik perhatian masyarakat meliputi pembubaran kegiatan Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, serta unjuk rasa dan beredarnya surat penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta.
Menurut para pegiat lintas agama, tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk praktik intoleran yang masih menjadi tantangan serius di Jawa Tengah. Mereka juga menilai bahwa negara belum mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Salah satu tokoh pegiat lintas agama dari Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budy, menyampaikan bahwa kebebasan beragama harus dijamin oleh pemerintah. “Kami menilai bahwa negara belum mampu melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional semua warga negara Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (16/6/2026).
Kronologi Insiden Intoleransi
Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah adalah agenda tahunan perkemahan remaja Ahmadiyah yang mencakup kegiatan seperti olahraga, hiking, permainan, serta salat tahajud bersama. Kegiatan ini telah diadakan secara rutin di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, dan selama ini tidak pernah mengalami gangguan. Namun, pada tahun ini, acara yang telah diizinkan oleh pengelola, Pemerintah Desa, dan aparat keamanan itu didatangi oleh massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya pada Jumat (5/6/2026) siang.
Massa tersebut meminta acara tersebut dibubarkan. Aksi penolakan berlangsung hingga malam hari. Panitia acara terpaksa memulangkan ratusan peserta remaja yang sudah datang dari berbagai daerah karena tidak ada jaminan keamanan dari aparat.
Di sisi lain, di Kota Surakarta, terjadi aksi penolakan terhadap pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) daerah Banyuanyar. Pihak panitia menyebutkan bahwa rencana pendirian sudah dimulai sejak 2023 dan hampir semua persyaratan pembangunan sudah dipenuhi. Hanya ada syarat surat dari Badan Pertanahan Nasional dan syarat sosialisasi warga yang tertunda akibat Pilkada dan Pemilu tahun 2024. Saat pengurusan masih berlanjut, awal Juni 2026 ini, muncullah spanduk dan surat penolakan yang beredar atas nama Umat Islam Banyuanyar, yang isinya mendesak pemerintah untuk membatalkan pembangunan gereja tersebut.
Setyawan Budy melihat bahwa pola serupa berulang dalam dua insiden tersebut. Ada massa atau kelompok yang merasa berhak melarang ekspresi keagamaan dan keyakinan warga negara lain. Hal yang sangat disayangkan adalah aparat kepolisian justru berpihak kepada massa tersebut. Di sisi lain, tidak ada langkah memadai dari pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan berbagai institusi lainnya.
Kebebasan Beragama di Atas Konstitusi
Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Konstitusi negara ini secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Artinya, kebebasan beragama/berkeyakinan itu hak konstitusional setiap warga negara, maka Negara wajib melindunginya, bukan didikte oleh persetujuan mayoritas maupun mobilisasi massa,” ujarnya.
Ia meminta negara untuk mengambil langkah aktif menjamin dan melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan tersebut. Negara, khususnya pemerintah, aparat, dan semua institusi terkait di Jawa Tengah, tidak boleh bersikap pasif pada saat ada warga negara yang mengalami intimidasi, diskriminasi, ancaman kekerasan, dan tindakan sewenang-wenang lainnya saat menjalankan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan yang menghalangi pelaksanaan hak konstitusional warga negara serta memastikan perlindungan yang setara bagi semua kelompok.
“Kami juga mendorong Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk melakukan pemantauan terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah serta memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi para korban,” tuturnya.






