Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Perusahaan oleh MS
Polsek Toili telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan tersangka MS (22) ke Kejaksaan Negeri Banggai. Tersangka ini diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang berasal dari hasil penagihan uang kepada 28 konsumen.
MS bekerja sebagai collector di sebuah perusahaan pembiayaan. Dalam prosesnya, ia mengumpulkan uang tagihan dari para pelanggan, namun dana tersebut tidak disetorkan kembali ke perusahaan. Sebaliknya, uang sebesar Rp48,8 juta yang dikumpulkan antara Oktober 2024 hingga April 2025 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polsek Toili telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap MS, warga Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai. Selain itu, penyidik juga melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” kata Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, Senin (15/6/2026).
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap 28 orang korban. Saat itu, MS bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan kredit.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
IPTU Yoga menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 12 Juni 2026 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.
Kronologi Kejadian
Kronologis kejadian terjadi sekitar Oktober 2024 hingga April 2025 di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Tersangka, yang bekerja sebagai collector perusahaan, melakukan penagihan uang kepada para konsumen. Namun setelah uang tagihan sebesar Rp.48.808.000 dikumpulkan, ternyata tidak disetorkan ke kasir perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menjadi karyawan sejak 2023 hingga Mei 2025 yang melakukan penagihan kepada nasabah yang sudah lewat jatuh tempo,” ujar Kapolsek.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di kejaksaan. Proses ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta persiapan pembuktian di sidang pengadilan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa semua barang bukti yang relevan telah dikumpulkan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Dengan demikian, kasus penggelapan dana perusahaan oleh MS telah sepenuhnya diselesaikan oleh polisi dan siap diproses lebih lanjut oleh kejaksaan. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini agar lebih waspada terhadap tindakan yang bisa merugikan pihak lain.






