Aturan Baru Malaysia Hambat Masuknya Mobil Listrik Tiongkok

Kebijakan Baru Impor Mobil Listrik di Malaysia

Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini dinilai bakal mengubah peta persaingan kendaraan listrik di Negeri Jiran, sekaligus memberi tantangan besar bagi sejumlah produsen asal China yang selama ini mendominasi pasar.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, setiap mobil listrik CBU yang masuk ke Malaysia kini harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp882 juta. Kedua, kendaraan wajib dibekali motor listrik dengan tenaga minimal 180 kW atau sekitar 241 dk.

Dengan tambahan pajak, biaya distribusi, dan margin penjualan, harga kendaraan yang memenuhi syarat tersebut diperkirakan akan jauh melampaui angka 200.000 ringgit, sehingga hanya model-model premium yang berpeluang masuk ke pasar Malaysia.

Kebijakan baru ini diperkirakan paling berdampak pada produsen otomotif China seperti BYD yang selama ini menawarkan mobil listrik dengan harga lebih terjangkau. Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia menunjukkan bahwa merek-merek asal China di luar Proton yang bermitra dengan Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia sepanjang 2025.

Namun, sebagian besar model yang dipasarkan saat ini tidak lagi memenuhi ketentuan baru. Sebagai contoh, seluruh jajaran produk BYD di Malaysia dibanderol dengan harga awal di bawah 200.000 ringgit. Beberapa model populer seperti Dolphin dan Atto 3 varian standar juga memiliki tenaga motor di bawah batas minimum 180 kW.

Tak hanya BYD, model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga diperkirakan tidak dapat lagi diimpor dalam bentuk utuh karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Malaysia.

Strategi Produsen Otomotif China

Menghadapi situasi tersebut, sejumlah produsen otomotif China mulai mengalihkan strategi dengan memperkuat produksi lokal. Langkah ini dinilai menjadi solusi agar tetap bisa bersaing tanpa terhambat regulasi impor.

Meski demikian, membangun fasilitas produksi di Malaysia juga bukan perkara mudah. Pemerintah setempat menetapkan persyaratan ketat bagi investasi manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain harga kendaraan minimal 100.000 ringgit, sedikitnya 80 persen dari total produksi wajib diekspor, sementara penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen.

Selain itu, proses pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir harus dilakukan di Malaysia sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kandungan lokal.

Kerja Sama dengan Perusahaan Lokal

Sebagian produsen memilih memanfaatkan kemitraan dengan perusahaan lokal untuk menghindari aturan tersebut. Leapmotor, misalnya, telah memulai perakitan lokal model C10 di fasilitas manufaktur milik Stellantis di Kedah sejak Juni 2026. Sementara itu Xpeng juga mengumumkan produksi lokal G6 versi setir kanan melalui kerja sama dengan EPMB.

Karena menggunakan fasilitas manufaktur yang sudah ada, kedua perusahaan tersebut tidak dikenai kewajiban mengekspor 80 persen dari total produksinya.

Tujuan Kebijakan Baru

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan semata-mata membatasi impor, melainkan mendorong masuknya investasi bernilai tinggi, mempercepat transfer teknologi, serta memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem manufaktur lokal, mengikuti jejak perkembangan industri otomotif nasional yang selama ini dibangun melalui Proton dan Perodua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *