JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem sistem pembayaran domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan digital nasional.
Peluncuran KKI dilakukan dalam rangkaian kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kehadiran KKI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas bagi penyelenggara maupun pengguna sistem pembayaran, serta memperkuat daya saing pelaku usaha. Penguatan ekosistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif tersebut juga diharapkan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pada momentum yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR 0 persen ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi yang harus ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan dalam sistem pembayaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut dikembangkan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan metode pembayaran melalui QRIS, baik menggunakan fitur pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Kedelapan PJP tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan berbasis syariah.
BI memastikan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat semakin memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dalam negeri.
Di sisi lain, perkembangan penggunaan QRIS menunjukkan semakin kuatnya peran sistem pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa adopsi QRIS masih terus mengalami pertumbuhan.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak hanya dimanfaatkan oleh pelaku usaha berskala besar, tetapi juga telah menjangkau usaha mikro dan kecil secara luas.
Pertumbuhan basis pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam peningkatan transaksi QRIS. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Secara tahunan (year-on-year/yoy), nilai transaksi QRIS tersebut tumbuh 93,92 persen.
Peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PSP), serta berbagai pemangku kepentingan di sektor sistem pembayaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta program Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.






