Daerah  

Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap

LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan 30 kilogram bruto sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan, diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus itu diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Pengungkapan tersebut kemudian disampaikan Polres Labuhanbatu dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang melintas di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto. Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi 20.000 butir pil ekstasi.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan. Barang tersebut disebut dibawa atas suruhan seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” kata Hardiyanto.

Keterangan tersangka tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan serta memperkuat sinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.

Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji mengapresiasi keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. Ia menegaskan TNI memiliki komitmen yang sama dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujarnya.

Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Atas perkara tersebut, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga disangkakan secara subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Labuhanbatu memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.