SAMPIT – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terus memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kabupaten Kotim mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah (BDR) Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk kabut asap, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi udara Sampit yang terus memburuk selama beberapa pekan terakhir.
Jarak pandang di sejumlah ruas jalan juga sempat anjlok drastis akibat kabut asap yang bercampur halimun. Data Stasiun Meteorologi H Asan Sampit mencatat jarak pandang sempat hanya sekitar dua kilometer pada pagi hari, dengan kelembapan udara mencapai 95 persen dan suhu 24,2 derajat Celsius.
Kondisi ini diperparah oleh titik panas (hotspot) yang terus bermunculan, terutama di wilayah bergambut yang kering dan mudah terbakar. Bahkan, titik-titik kebakaran mulai mendekati permukiman warga, sementara sumber air pemadaman seperti embung dan parit mulai menyusut akibat kemarau panjang.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan jika tidak dikendalikan, kabut asap dapat menimbulkan dampak berantai terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga sektor transportasi udara, termasuk penerbangan di Bandara H Asan Sampit.
Bupati juga telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk siaga di wilayah masing-masing, memperkuat patroli, dan segera bertindak bila ditemukan indikasi kebakaran baru.
Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) ini berlaku bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kotawaringin Timur, mengingat kewenangan pengelolaan jenjang tersebut berada di tangan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diatur melalui kebijakan terpisah. Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sebelumnya telah memangkas durasi jam tatap muka SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak dari 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran sebagai langkah antisipasi memburuknya kualitas udara.
Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kotim diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik.
Menjalankan kebijakan tersebut sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali berstatus baik/sehat, yang akan dipantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, serta hingga status tanggap darurat karhutla di Kotim dicabut.
Memanfaatkan platform Rumah Pendidikan melalui akun belajar.id bagi guru dan murid sebagai sarana utama BDR, dengan dukungan tambahan dari Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) atau platform pendukung lainnya.
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kurikulum dan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 100.3.3.2/0222/Huk-BPBD/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Tahun 2026 — penanda bahwa situasi karhutla di wilayah ini telah masuk kategori darurat.
Di sisi penanganan, pemerintah daerah tak tinggal diam menghadapi eskalasi karhutla. Pemkab Kotim telah mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat tim penanggulangan, dengan jumlah personel yang direncanakan bertambah dari 78 menjadi sekitar 150 orang.
BPBD Kotim juga berharap Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) segera dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna membantu menciptakan hujan buatan yang dapat mempercepat pemadaman sekaligus mengurangi kabut asap.
Kondisi serupa juga melanda wilayah lain di Kalimantan Tengah. Di Palangka Raya, indeks kualitas udara (AQI) sempat menyentuh angka 487 yang masuk kategori sangat berbahaya, memaksa dinas pendidikan setempat menunda jam masuk sekolah SD dan SMP menjadi pukul 08.00 WIB serta mengalihkan sepenuhnya kegiatan PAUD ke pembelajaran daring.
Fenomena kabut asap yang meluas ini menegaskan bahwa krisis karhutla di Kalimantan Tengah kini benar-benar berstatus darurat dan berdampak luas, tak hanya pada sektor pendidikan tetapi juga kesehatan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan, diimbau tetap menggunakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan hingga kualitas udara benar-benar membaik.(Pur/Ik)






