Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin, Irjen Imipas: Bukan BMN dan Berdiri di Sempadan Sungai

BOGOR – Polemik keberadaan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkap bahwa bangunan yang menjadi sorotan publik tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pernyataan itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di lokasi Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rudi, bangunan tersebut juga bukan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Ia menyebut pembangunan dilakukan secara swadaya.

«“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi.»

Tak hanya persoalan status aset, keberadaan bangunan tersebut juga disorot karena berada di kawasan yang disebut Rudi sebagai sempadan sungai.

Rudi menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan keberadaannya di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan.

«“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.»

Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti

Persoalan klaster tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan adanya fasilitas dan ruangan yang kemudian menjadi sorotan publik.

Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai siapa saja yang diduga pernah menempati atau menghuni area tersebut.

Menurutnya, keberadaan foto dan sejumlah tanda penggunaan ruangan menjadi bagian dari informasi yang sedang ditindaklanjuti.

«“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujar Rudi.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan fisik bangunan, tetapi juga pada siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui, serta siapa yang diduga membiarkan keberadaan fasilitas tersebut.

Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Rudi belum mengungkap secara terbuka nama-nama pihak yang dimaksud maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.

Status Bangunan dan Pengawasan Menjadi Sorotan

Dengan adanya keterangan bahwa bangunan tidak tercatat dalam BMN, tidak memiliki izin, serta berada di kawasan sempadan sungai, status dan proses pembangunan klaster tersebut kini menjadi bagian penting dalam penelusuran internal Kementerian Imipas.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam lingkungan lapas tanpa tercatat sebagai aset negara.

Selain itu, penjelasan mengenai sumber pembangunan secara swadaya juga menjadi hal yang perlu didalami secara transparan, termasuk siapa pihak yang membangun, siapa yang memberikan persetujuan atau membiarkan, serta untuk kepentingan siapa fasilitas tersebut digunakan.

Pemerintah sendiri perlu memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian, persoalan klaster mewah Lapas Cibinong tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga perlu menjawab pertanyaan mengenai asal-usul pembangunan, status aset, perizinan, penggunaan fasilitas, serta mekanisme pengawasan di dalam lapas.

Semua pihak yang nantinya diperiksa tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan resmi berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Zefferi)